Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Pelarian Dewi Astutik, buronan kasus narkoba lintas negara yang masuk dalam jaringan Golden Triangle International, akhirnya berakhir. Ia dibekuk aparat di Kamboja pada Senin (1/12/2025) waktu setempat.
Perempuan asal Ponorogo tersebut diduga berperan sebagai salah satu pengendali penyelundupan sabu seberat 2 ton yang berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) di perairan Riau, Provinsi Batam, pada 26 Mei 2025.
Dewi Astutik, yang berasal dari Dusun Sumber Agung, Desa/Kecamatan Balong, diketahui menggunakan identitas adiknya selama berada di luar negeri. Nama aslinya adalah Paryatin, lahir pada 8 April 1983.
Sarno (51), suami Paryatin, mengaku terkejut saat mengetahui istrinya ditangkap atas kasus besar tersebut. Selama ini, keluarga mengenal sang istri sebagai pekerja rumah tangga di luar negeri dan telah bekerja selama lebih dari satu dekade.
Baca juga : Pemkab Kediri Kirimkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatra
“Semua keluarga syok. Tidak menyangka sama sekali. Di rumah katanya kerjanya baik-baik saja. Lihat fotonya di media, saya langsung lemas. Ya pasrah, tapi tetap kaget,” ujar Sarno saat ditemui wartawan, Rabu (3/12/2025).
Sarno menceritakan, istrinya pertama kali berangkat ke luar negeri pada 2013 dan kembali ke Indonesia pada 2023. Selama setahun di tanah air, Paryatin sempat berjualan nasi bungkus. Namun pada 2024, ia kembali ke luar negeri dengan alasan ingin menemui mantan majikannya.
“Awal berangkat tahun 2024 itu masih sempat kirim kabar. Sebulan sekali tanya keadaan anak-anak,” tuturnya.
Ia mengaku tidak mengetahui bahwa istrinya terlibat dalam jaringan narkoba internasional. Bahkan selama ini, sang istri juga tidak rutin mengirimkan uang kepada keluarga.
Baca juga : Dinkes Kabupaten Kediri Menyebut Ada 240 Kasus Baru HIV/AIDS Per 31 November 2025
“Selama ini saya tahunya kerja sebagai TKW, pembantu rumah tangga. Urusan narkoba itu saya tidak tahu apa-apa. Saya cuma bisa pasrah,” ujar Sarno menambahkan.
Usai penangkapannya, Dewi Astutik alias Paryatin langsung dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat berwenang.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin





