LINGKARWILIS.COM – Polres Tulungagung memusnahkan sejumlah barang bukti hasil Operasi Pekat Semeru 2025 dalam sebuah kegiatan yang digelar pada Kamis (20/3/2025). Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban menjelang Idul Fitri. Selain itu, pihak kepolisian juga meningkatkan pengawasan terhadap penerbangan balon udara ilegal yang berpotensi membahayakan dan dapat dikenai sanksi pidana.
Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi, mengungkapkan bahwa selama dua bulan terakhir, pihaknya telah melakukan operasi penertiban terhadap penggunaan knalpot brong, peredaran minuman keras (miras), aktivitas sahur on the road (SOTR) yang berpotensi menimbulkan gangguan, serta peredaran bubuk mercon. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang lebih kondusif.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menyita 407 knalpot brong yang kemudian dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi dua bagian. Selain itu, sebanyak 3.612 botol miras dari berbagai merek juga dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.
“Minuman keras dan knalpot brong kami amankan sejak awal Ramadan karena keduanya sering menjadi pemicu gangguan Kamtibmas,” ujar AKBP Mohammad Taat Resdi.
Ganti Rugi Tol Kediri-Tulungagung di Tiron Kian Buntu, Warga Terdampak Tuntut Kepastian
Selain miras dan knalpot brong, polisi juga menyita 11 unit sound horeg yang digunakan dalam kegiatan SOTR. Perangkat tersebut disita bersama kendaraan pemiliknya dan dikenai sanksi tilang. Proses persidangan terhadap pelanggaran ini akan dilakukan setelah Idul Fitri, di mana pemilik kendaraan bisa mengambil barangnya jika putusan pengadilan mengizinkan dengan membayar denda tilang.
“Tindakan ini dilakukan karena penggunaan sound horeg dalam SOTR sering kali berujung pada bentrokan antarkelompok,” jelasnya.
Lebih lanjut, Polres Tulungagung juga mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam produksi dan peredaran bubuk mercon. Tiga di antaranya masih di bawah umur dan meskipun tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan.
Menjelang Idul Fitri 2025, pihak kepolisian juga tengah mengantisipasi penerbangan balon udara yang biasa dilakukan masyarakat. Tradisi ini dilarang karena berisiko mengganggu lalu lintas udara serta dapat merusak jaringan listrik PLN.
“Razia akan terus kami lakukan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama Ramadan. Jika ada yang nekat menerbangkan balon udara, kami siap menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.






