LINGKARWILIIS.COM – Polsek Bandarkedungmulyo berhasil mengamankan belasan botol minuman keras (miras) ilegal yang dijual warga saat malam tarawih di Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang.
Kapolsek Bandarkedungmulyo, AKP Sumadji, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi jual beli miras di wilayah tersebut. Warga mulai resah karena sering melihat sejumlah pemuda keluar masuk rumah milik Zainal Abidin (50), warga setempat, dengan membawa botol.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata benar bahwa rumah milik pelaku digunakan untuk menjual miras ilegal berjenis arak Bali dalam botol berukuran 600 ml yang sudah siap edar,” ujar AKP Sumadji dalam rilisnya, Selasa (4/3/2025).
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita 15 botol arak Bali yang disimpan di dalam rumah pelaku.
Polres Jombang Razia Balap Liar di Kawasan Makam Gus Dur, Puluhan Motor Disita
Polsek Bandarkedungmulyo juga memastikan bahwa selama bulan suci Ramadan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Warga diimbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
“Kami akan terus melakukan operasi pemberantasan miras ilegal untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, Zainal Abidin dijerat Pasal 7 ayat 4 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. (st2)
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya





