JOMBANG, LINGKARWILIS.COM – Kepolisian Resor Jombang mengungkap praktik penyimpanan sekaligus peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kecamatan Jogoroto. Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah warga, petugas berhasil menyita ratusan botol miras dari berbagai jenis.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi minuman beralkohol di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, aparat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggelar penggeledahan di lokasi yang dicurigai.
Wakapolres Jombang, Kompol Syarlis, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Tim Saber Miras yang dibentuk khusus untuk memberantas peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Jombang.
“Pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Saber Miras bentukan Kapolres sebagai bagian dari upaya menekan peredaran miras ilegal,” kata Kompol Syarlis saat konferensi pers di halaman Kantor Satsamapta Polres Jombang, Kamis (21/1).
Baca juga : Mutu Pembelajaran Sekolah Rakyat Terintegrasi 8 Jombang Terus Mengalami Peningkatan
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 07.30 WIB di rumah seorang pria berinisial A (29), warga Dusun Corogo, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan stok minuman keras yang disimpan dalam jumlah besar di dalam rumah tersebut.
“Total barang bukti yang diamankan sekitar 680 botol, terdiri dari arak putih berbagai ukuran serta minuman beralkohol pabrikan dari beragam merek,” jelasnya.
Ratusan botol itu meliputi arak putih dan arak Bali, serta minuman beralkohol pabrikan seperti bir, anggur, wiski, dan vodka. Selain itu, polisi juga mengamankan satu lembar kartu identitas milik terduga pelaku.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa miras tersebut didatangkan dari luar daerah dan diangkut menggunakan kendaraan pribadi. Arak putih diketahui berasal dari Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, sementara minuman beralkohol lainnya dipasok dari wilayah Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
“Seluruh barang bukti ditemukan di satu lokasi. Rumah tersangka digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus gudang,” ungkap Kompol Syarlis.
Baca juga : Mahasiswa KKN UNP Kediri Siapkan 10 Program di Kelurahan Banjaran, Salah Satunya Urban Farming
Ia menambahkan, tersangka berperan sebagai penjual dengan modus hanya menampilkan sebagian kecil barang dagangan, sementara stok utama disembunyikan di dalam rumah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp20 juta.
Polisi juga mencatat bahwa tersangka bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pada Oktober 2025 lalu, yang bersangkutan pernah diamankan dalam kasus serupa dengan barang bukti ratusan botol miras.
“Sebelumnya tersangka pernah kami tindak dengan barang bukti 282 botol. Ini merupakan pelanggaran yang kedua,” pungkasnya.***
Reporter : Agung Wahyudi
Editor : Hadiyin





