KEDIRI, LINGKARWILIS.COM — Tindak pencurian dengan pemberatan terjadi di Kantor SMP PGRI 2 Kota Kediri, yang berada di Jalan Brigjen Pol Imam Bachri No. 220, Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren. Pencuri membobol kantor tersebur pada Minggu (7/12/2025) menjelang subuh.
Aksi kejahatan itu pertama kali diketahui sekitar pukul 05.30 WIB oleh Slamet Widodo, petugas kebersihan sekolah. Saat tiba untuk memulai aktivitas rutin, ia menemukan pintu kantor dalam kondisi rusak diduga akibat dicongkel. Temuan tersebut segera dilaporkan kepada Kepala Sekolah SMP PGRI 2, Sri Kuntari Agistini.
Saat dilakukan pemeriksaan, pihak sekolah mendapati satu laptop Asus warna hitam yang disimpan di lemari besi telah raib. Selain itu, uang tabungan siswa senilai Rp100 ribu yang tersimpan dalam toples plastik juga ikut hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4,1 juta.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Pesantren sekitar pukul 07.30 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, petugas piket Reskrim bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Pesantren, Aiptu Siswanto, langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga : SMA Negeri 8 Kota Kediri Gelar Smadela Cup 2025, Juara Raih Golden Ticket Masuk Sekolah
Menurut Aiptu Siswanto, pemeriksaan awal menunjukkan pelaku masuk dengan cara merusak pintu kantor.
“Dari kondisi di lapangan, kuat dugaan pelaku mencongkel pintu dari luar. Kami masih mengumpulkan keterangan para saksi dan berkoordinasi dengan unit Reskrim serta Identifikasi untuk mencari jejak pelaku,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan warga sekitar agar meningkatkan kewaspadaan dan segera menghubungi polisi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di wilayah sekolah.
Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain satu bohlam lampu, satu toples plastik bening, serta serpihan kayu dari pintu yang dirusak. Sementara terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan.
Baca juga : Diskominfo Kota Kediri Perkuat Pengelolaan Aplikasi dan Medsos Lewat Penerapan Manajemen Risiko SPBE
Kapolsek Pesantren, Kompol Siswandi, SH, memastikan bahwa kasus ini ditangani sesuai prosedur hukum. Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan junto Pasal 53 KUHP terkait percobaan tindak pidana.
“Penyelidikan terus kami intensifkan hingga pelaku berhasil ditangkap,” tegasnya.
Pihak sekolah kini juga tengah menyiapkan dokumen pendukung, termasuk dus dan bukti kepemilikan laptop, untuk memperlancar proses hukum.***
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin






