PONOROGO, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri Ponorogo menyita uang tunai senilai Rp 3.175.000.000 dalam pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK 2 PGRI Ponorogo untuk periode 2019–2024. Jumlah tersebut disita dari tiga saksi berinisial BS, AZ, dan MLH yang memiliki keterkaitan dengan aliran dana dalam kasus tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan bahwa uang tersebut dikembalikan secara sukarela oleh ketiga saksi yang sebelumnya menerima dana dari tersangka utama, SA, baik dalam bentuk piutang maupun pembayaran tanah.
“Sebagian dari uang tersebut digunakan oleh tersangka SA untuk membeli tanah dan meminjam dana kepada para saksi. Ada yang mengembalikan karena merasa kooperatif, apalagi proses pembelian tanah masih dalam tahap down payment,” jelas Agung, Selasa (24/6/2025).
Baca juga : Bus Wisata Gratis, Cara Pemkab Kediri Promosikan Destinasi Unggulan
Uang sitaan tersebut akan dimasukkan ke dalam rekening penitipan perkara, dan hingga kini, tim penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aset dan barang bukti tambahan.
Selain uang tunai, Kejaksaan juga telah menyita 14 kendaraan, terdiri dari 10 unit bus pariwisata, 3 minibus, dan 1 unit mobil Pajero.
“Ini bagian dari proses pembuktian dan pengumpulan alat bukti terhadap perbuatan pidana yang dilakukan tersangka,” tegas Agung.
Dalam penanganan kasus ini, Kejari Ponorogo telah memeriksa setidaknya 40 saksi, baik dari kalangan internal sekolah maupun pihak luar. Terkait kemungkinan penambahan tersangka, Agung menyatakan pihaknya akan menunggu perkembangan proses hukum lebih lanjut, termasuk dari fakta-fakta di persidangan.
Baca juga : Pemkab Kediri Fasilitasi Ekspresi Bakat Lansia Lewat Festival Kreatif
“Kami terus bekerja dan perkembangan kasus akan kami sampaikan. Penyitaan ini menjadi langkah penting untuk menelusuri kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 25 miliar,” pungkasnya.***
Reporter : Sony Prasetyo
Editor : Hadiyin





