Jakarta, LINGKARWILIS.COM β Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 12 Tahun 2025 mengenai Efisiensi Anggaran dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kemenag.
Dilansir dari laman Kemenag, langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam APBN dan APBD.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh satuan kerja (satker) dalam menerapkan kebijakan efisiensi anggaran tahun 2025.
“Tujuan utama dari edaran ini adalah memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenag berjalan tertib, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujarnya di Jakarta, Minggu (9/3/2025).
Baca juga :Β Tentara Israel Diduga Menjual Barang Jarahan dari Gaza dan Lebanon
Dalam surat edaran tersebut, Kemenag menetapkan 12 poin utama yang harus diperhatikan oleh setiap satuan kerja dalam rangka penghematan anggaran. Beberapa poin penting meliputi:
- Optimalisasi anggaran untuk program prioritas pemerintah dan Kemenag.
- Pengetatan anggaran terhadap pengadaan alat tulis, sewa gedung, perjalanan dinas, dan kegiatan seremonial.
- Memanfaatkan sarana dan prasarana milik Kemenag untuk kegiatan internal guna menghindari pemborosan.
- Pembatasan penggunaan listrik dan air hanya pada jam kerja, yakni pukul 07.30-16.00 (Senin-Kamis) dan 07.30-16.30 (Jumat).
- Pengurangan pertemuan tatap muka dengan mengoptimalkan pertemuan daring (online).
- Menerapkan kebijakan work from home setiap hari Jumat.
- Perjalanan dinas dalam dan luar negeri hanya dilakukan untuk kepentingan mendesak dan prioritas.
- Perjalanan dinas luar negeri hanya diperbolehkan untuk urusan ibadah haji, studi lanjut, atau kegiatan yang didanai oleh sponsor.
- Pembatasan jumlah peserta perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri.
- Pejabat Kemenag yang melakukan perjalanan dinas kurang dari dua jam wajib menggunakan pesawat kelas ekonomi.
- Pembatasan jumlah peserta perjalanan dinas untuk penyelenggaraan dan pemantauan kegiatan di daerah.
- Setiap perjalanan dinas harus dilengkapi dengan surat tugas yang telah disetujui pimpinan langsung.
Kamaruddin Amin berharap bahwa dengan diterapkannya kebijakan ini, seluruh satuan kerja Kemenag dapat mengelola anggaran secara efisien dan tetap mencapai target kinerja yang optimal.
Ia juga menegaskan bahwa setiap satker wajib melakukan evaluasi berkala terhadap penerapan kebijakan ini minimal sekali dalam tiga bulan.
“Kami berharap efisiensi ini bisa diterapkan dengan optimal dan tetap menjaga efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenag,” tutupnya.
Surat edaran ini mulai berlaku sejak ditandatangani pada 7 Maret 2025 dan akan menjadi acuan dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Kemenag sepanjang tahun 2025.***
Editor : Hadiyin





