LINGKARWILIS.COM – Seorang mahasiswa berinisial AF (24), warga Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, nekat menikam temannya, Zainuri Briliant Wicaksono (37) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi. Pelaku menusuk korban dua kali di bahu kiri menggunakan potongan besi hanya karena merasa kesal menunggu terlalu lama.
Insiden ini terjadi di depan Hotel Agrowisata, Jalan Abdul Gani Atas, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 00.00 WIB.
Kapolres Batu, AKBP Andy Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi KuswoyoΒ mengonfirmasi bahwa pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di Desa Bantur, Kabupaten Malang.
“Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya membuahkan hasil. Pelaku penusukan berhasil ditangkap saat bersembunyi di Desa Bantur, Kabupaten Malang. Kini, pelaku sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya pada Rabu (26/2).
Ditengah Polemik! Sanusi Bupati Malang Tetap Hadiri Retret Meski PDIP Melarang
Menurut hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban dan pelaku berangkat bersama dari Kota Malang menggunakan mobil Honda Jazz untuk menjemput seorang teman wanita di Villa Pinus, Jalan Abdul Gani Atas, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu.
Setibanya di lokasi, keduanya menunggu di dalam mobil yang di parkir seberang Hotel Agrowisata.
“Saat menunggu, pelaku mengaku kesal karena korban ketiduran. Sekitar pukul 04.30 WIB, pelaku tiba-tiba menganiaya korban dengan cara memukul dan menusuk bahu kiri korban dua kali menggunakan potongan besi,” ungkap AKP Rudi Kuswoyo.
Korban yang kesakitan segera keluar dari mobil dan berteriak meminta tolong. Satpam pintu masuk Hotel Agrowisata yang mendengar teriakan korban langsung memberikan pertolongan, sementara pelaku melarikan diri. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Kronologi Pembunuhan Gadis SMA di Jombang, Ternyata 3 Pelaku Warga Kediri!
Terkait motif kejadian ini, polisi mengungkap bahwa pelaku merasa tertipu oleh korban yang awalnya mengatakan bahwa hanya akan menunggu sebentar, tetapi ternyata lebih lama dari yang diperkirakan.
“Motif pelaku melakukan penusukan dan penganiayaan ini, menurut keterangannya, karena jengkel kepada korban yang merasa ditipu. Korban mengatakan hanya menunggu sebentar, tetapi ternyata lama, sehingga pelaku emosi dan menganiaya korban,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, AF kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Reporter : Arief Juli Prabowo

