Blitar, LINGKARWILIS.COM – Sekretaris Umum KONI Provinsi Jawa Timur, Akmal Budianto, menegaskan bahwa secara organisasi dan ketentuan yang berlaku, M. Samanhudi Anwar masih berstatus sebagai Ketua Umum KONI Kota Blitar periode 2026–2030.
Pernyataan tersebut disampaikan Akmal menanggapi sikap Samanhudi yang sebelumnya menyatakan mengundurkan diri dari jabatan ketua usai dikukuhkan dalam pelantikan pengurus KONI Kota Blitar.
“Kalau itu merupakan pernyataan pribadi. Namun secara organisasi dan aturan yang berlaku, beliau masih menjabat sebagai Ketua Umum KONI Kota Blitar periode 2026–2030 karena sudah dikukuhkan dan memiliki dasar administrasi yang sah,” ujar Akmal, Kamis (18/6/2026).
Menurut Akmal, mekanisme pengunduran diri dari jabatan ketua umum KONI tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui sejumlah tahapan sesuai ketentuan organisasi.
Baca juga : Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Kabupaten Kediri Gelar Beragam Lomba Kreatif
Ia menjelaskan, pengunduran diri harus disertai dokumen administrasi yang lengkap, termasuk surat pernyataan resmi yang memuat alasan pengunduran diri dan ditandatangani di atas materai.
“Proses pengunduran diri memiliki tahapan tersendiri. Harus ada surat resmi berikut alasan yang jelas sesuai ketentuan organisasi,” katanya.
Akmal menambahkan, terdapat sejumlah kondisi yang dapat menjadi pertimbangan pengunduran diri seorang ketua umum KONI, seperti alasan pribadi, persoalan hukum, maupun kondisi lain yang diatur dalam ketentuan organisasi.
Seluruh proses tersebut, lanjutnya, harus dipenuhi sebelum organisasi mengambil keputusan lebih lanjut terkait status kepemimpinan.
“Tidak mudah untuk mengundurkan diri dari jabatan. Semua alasan dan persyaratan administrasi harus dipenuhi sesuai aturan organisasi,” tegasnya.
Baca juga : DPUPR Kota Kediri Buka Pintu Air Kali Kedak, Antisipasi Banjir dan Jaga Kelestarian Lingkungan
Apabila nantinya seluruh prosedur pengunduran diri telah diselesaikan, KONI memiliki sejumlah mekanisme untuk menjaga keberlangsungan roda organisasi.
Salah satunya dengan menunjuk pelaksana harian atau mengambil langkah lain melalui pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub) untuk menentukan kepemimpinan definitif.
“Yang terpenting saat ini adalah menyelesaikan seluruh proses di tingkat KONI Kota Blitar sesuai mekanisme organisasi yang berlaku,” pungkas Akmal.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





