KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR dan Fee Proyek

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR dan Fee Proyek
KPK saat gelar konferensi pers kasus OTT Wali Kota Madiun (ist)

Madiun, LINGKARWILIS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan penerimaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Penetapan status tersangka tersebut diumumkan KPK dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam (21/1/2026).

bayar PBB Kota Kediri

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana CSR yang semestinya dialokasikan untuk kegiatan sosial diduga disalahgunakan dan dijadikan sarana pemerasan terhadap sejumlah pihak.

Dalam perkara ini, KPK tidak hanya menetapkan Maidi sebagai tersangka. Dua orang lainnya turut dijerat, yakni Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta yang disebut sebagai orang dekat wali kota, serta Thariq Megah (TM) yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.

“Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp550 juta, dengan rincian Rp350 juta disita dari RR dan Rp200 juta dari TM,” ujar Asep Guntur Rahayu.

Baca juga : Anggota DPRD Kota Madiun Melaporkan Wali Kota dan Kadis PUPR Kota Madiun ke Polisi Karena Dianggap Menyembunyikan Dokumen Proyek

Atas perbuatannya, ketiga tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK turut menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang dinilai telah membantu kelancaran proses penindakan, termasuk masyarakat Kota Madiun, Polres Madiun, serta pihak Angkasa Pura dan petugas protokol penerbangan Bandara Juanda Surabaya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan bahwa penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana lain, termasuk dugaan gratifikasi dan fee perizinan yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemkot Madiun.***

Reporter: Rio Hermawan S
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://soleco-energy.com/ https://zonawin777top.com/ https://dwpcabdinkabmlg.com/bidang-sosial-budaya-eval/ https://lingkarwilis.com/mail/ https://onlymyenglish.com/about-us/ https://www.ramanhospital.in/about.html https://umbi.edu/visit/ https://dkpbuteng.com/ https://rsiaadina.com/ https://inl.co.id/about-us/ situs toto