Daerah  

KTP Elektronik di Nganjuk Belum Bisa Dicetak Karena Keping Habis, Warganet : Pakai Calo dan Uang Tetap Bisa

Komentar warganet terhdap postingan Dukcapil tidak bisa layani KTP elektronik karena kepng habis, @instgram/infonganjuk

Nganjuk, Lingkarwilis.com – Kabar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk yang menyampaikan belum bisa melayani penerbitan KTP elektronik melalui postingan flayer di instagram dicemooh warganet.

Mayoritas warganet beranggapan bila mengurus KTP elektronik melalui calo dan pakai uang akan tetap bisa. Seperti tanggapan banyak warganet terhadap postingan akun instagram @infonganjuk tentang permohonan KTP elektronik yang belum bsia dilayani..

Pemilik akun instagram @mas_irsya, menulis “Knapa ya tapi kalo lewat calo kok langsng bisa jadi ?” komennya.

Demikian juga pemilik akun @ slmanab_ komentar “Halahhh ket jaman Sety# N#vanto panggah ae.. antri meh setengah ari Zonk.. titip calo langsung dadi…” tulisnya.

@lnafisyah05 : “Aku dulu nunggu hampir 2tahun gak jadi2. Setelah bayar ke calo buat ngurusin 2 hari udah jadi wkwk”

@tungga_dewii : “Ternyata komennya orang2 yg sudah pengalaman pakek orang dalam”

@muhammadarifin : ” nganggo wong njero lak gak sido entek blangko ne” komennya.

Untuk diketahui, melalui flayer resmi yang dibagikan melalui media sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk dengan jelas menyampaikan belum bisa melayani permintaan KTP elektronik.

“permohonan yang sudah masuk akan dicetak sesuai antrian bila blangko KTP Elektronik sudah tersedia” isi tulisan flayer dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil pada 14 Juli 2023, yang diposting akun instagram @infonganjuk.

Dihubungi via WA, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk, Gatut Sugiarto tidak bisa memastikan kapan blangko dari pemerintah pusat tersedia. Padahal kekosongan blangko KTP elektronik di Nganjuk sudah berlangsung setengah bulan lebih.

“direncanakan awal atau pertengahan Agustus,” jawabnya via WA pada Jurnalis Lingkarwilis.com, Senin (31/07/2023).

KTP Elektronik merupakan KTP Nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam UU No.23 Thn 2006 sehingga berlaku secara Nasional. Ini mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintah dan Swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat.

KTP Elektronik berlaku nasional, sehingga warga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya. Dengan KTP Elektronik juga mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

Selain itu KTP elektronik juga dimaksudkan untuk mendukung terwujudnya data base kependudukan yang akurat, sehingga Data Pemilih dalam pemilu dan pemilukada yang selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi lagi.***

Editor : Hadiyin

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *