LAMONGAN, LINGKARWILIS.COM — Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan. Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat berhasil ditangkap. Salah satu di antaranya harus dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan saat hendak diamankan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MS alias Mat Kebo (40), residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) asal Desa Bogobadan, serta MU alias Urifan (32), warga Dusun Mayong Kulon, Desa Mayong. Keduanya berasal dari Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan.
Kasus ini berawal dari pencurian sepeda motor milik Abdul Rohman (61), warga Dusun Kradenan, Desa Sarirejo, Kecamatan Sarirejo, Lamongan. Peristiwa terjadi pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 07.00 WIB saat korban sedang bekerja merawat tambak di Desa Dukuh Tunggal, Kecamatan Glagah.
Baca juga : Disperdagin Kota Kediri Siapkan Pasar Banjaran sebagai Sentra Kuliner, 24 PKL Terima Rombong dan Lapak Usaha
Sekitar pukul 09.00 WIB, korban mendapati sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya telah dibawa kabur orang tak dikenal. Korban spontan berteriak meminta pertolongan dan melakukan pengejaran bersama warga. Aksi kejar-kejaran berlangsung hingga wilayah Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Glagah, Lamongan.
Di lokasi tersebut, warga berhasil menangkap pelaku MU. Massa yang tersulut emosi bahkan membakar sepeda motor Suzuki Shogun yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan kejahatan. Sementara itu, rekan pelaku, MS alias Mat Kebo, berhasil melarikan diri membawa sepeda motor hasil curian ke arah Lamongan.
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Tim Jaka Tingkir yang sedang melaksanakan kegiatan kring serse di wilayah Lamongan utara menerima informasi adanya pelaku curanmor yang diamankan warga di Kecamatan Manyar, Gresik.
Baca juga : UMK Kota Kediri 2026 Naik Rp170 Ribu, Pemkot Tekankan Perlindungan Kesejahteraan Pekerja
“Tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek Manyar. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku yang diamankan merupakan warga Lamongan dan mengakui baru saja melakukan pencurian di Kecamatan Glagah bersama rekannya yang berhasil melarikan diri,” terang Ipda Hamzaid.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap MS alias Mat Kebo. Upaya tersebut membuahkan hasil sekitar pukul 12.50 WIB, saat keberadaan pelaku terdeteksi di Desa Bogobadan, Kecamatan Karangbinangun.
Namun saat hendak diamankan, pelaku yang merupakan residivis tersebut melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Petugas pun mengambil tindakan tegas terukur sesuai prosedur untuk melumpuhkan tersangka.
“Karena melawan dan mencoba melarikan diri, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur agar pelaku dapat diamankan,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah membuang kunci T dan pelat nomor kendaraan hasil curian ke Sungai Bengawan Solo guna menghilangkan barang bukti.
Kedua tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban, satu unit sepeda motor Suzuki yang digunakan pelaku dan telah hangus terbakar, serta dua unit telepon genggam.
“Berdasarkan pendalaman, kedua pelaku diketahui telah melakukan aksi curanmor di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Glagah,” pungkas Ipda Hamzaid.***
Reporter : Suprapto
Editor : Hadiyin






