Blitar, LINGKARWILIS.COM – Natal 2024 membawa kabar baik bagi lima warga binaan Lapas Kelas II B Blitar. Mereka mendapatkan remisi khusus dalam perayaan Natal tahun ini.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Blitar, Romi Novitron, mengungkapkan bahwa dari 11 warga binaan yang merayakan Natal, hanya lima orang yang memenuhi syarat untuk menerima remisi khusus. Lima warga binaan tersebut berasal dari berbagai latar belakang kasus.
“Remisi yang diberikan pada Natal ini merupakan remisi khusus bagi perayaan Natal,” ujar Romi Novitron, Kamis (26/12).
Ia menjelaskan bahwa enam warga binaan lainnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Beberapa di antaranya memiliki catatan pelanggaran, sementara lainnya merupakan pindahan dari lapas lain yang belum memenuhi ketentuan administrasi.
Baca juga : Tukang Becak Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Hutan Kota Kediri
“Dari lima warga binaan yang mendapatkan remisi, tiga berasal dari kasus kejahatan khusus dan dua lainnya dari kasus kejahatan umum,” jelasnya.
Romi menambahkan, empat warga binaan menerima remisi selama satu bulan, sedangkan satu lainnya memperoleh remisi 1,5 bulan. Remisi ini diberikan secara bertahap, yaitu 15 hari pada tahun pertama, satu bulan pada tahun kedua, 1,5 bulan pada tahun ketiga, dan dua bulan pada tahun keempat.
Pada perayaan Natal kali ini, Lapas Blitar juga menyediakan ruang khusus untuk ibadah dan perayaan di aula lapas. Acara dipimpin oleh pemimpin agama yang diundang khusus.
Baca juga : Dua Tersangka Penyerangan Kajari Kabupaten Kediri Ditetapkan, Ini Motifnya
Selain itu, warga binaan juga diberi kesempatan untuk berkumpul dengan keluarga guna merayakan Natal dalam suasana yang penuh kebersamaan.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin