PONOROGO, LINGKARWILIS.COM – Tenggat masa penahanan terhadap tersangka SA, Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), semakin dekat. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Teuku Herizal, menekankan pentingnya percepatan proses penyidikan agar berkas perkara segera lengkap dan bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Tersangka SA telah mendekam di Rutan Kelas IIB Ponorogo sejak 28 April 2025. Masa perpanjangan penahanannya akan berakhir pada 26 Juni 2025, sehingga Kejari mendorong jaksa penyidik untuk menyelesaikan pelimpahan berkas secepatnya.
“Berkas dari jaksa penyidik akan diperiksa oleh jaksa peneliti. Jika masih ada kekurangan, maka akan dikembalikan untuk dilengkapi sebelum dinyatakan P21,” jelas Herizal, Senin (23/6/2025).
Baca juga : Agil Avi, Eks Pemain Arema Kini Mewakili Kediri di Cabor Biliar Porprov IX Jatim
Ia menambahkan, keputusan untuk memperpanjang masa penahanan akan bergantung pada perkembangan hasil penyidikan dalam waktu dekat.
“Kalau memang masih perlu waktu untuk melengkapi, bisa saja diperpanjang lagi. Tapi jika berkas sudah lengkap, maka langsung disidangkan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, SA pertama kali ditahan selama 20 hari, mulai 28 April hingga 17 Mei 2025. Penahanan itu kemudian diperpanjang selama 40 hari hingga 26 Juni, untuk melengkapi berkas perkara atas dugaan penyimpangan dana BOS yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin