NGANJUK, LINGKARWILIS.COM — Menjelang akhir tahun 2025, Polres Nganjuk merilis capaian penanganan perkara sepanjang tahun berjalan. Data yang dipaparkan mencakup laporan polisi, pengungkapan kasus, hingga barang bukti yang berhasil diamankan dari berbagai satuan fungsi.
Rilis diawali dengan pemaparan penanganan tindak pidana ringan (tipiring) oleh Satuan Samapta Polres Nganjuk bersama jajaran polsek. Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 933 laporan polisi dengan jumlah tersangka yang sama, yakni 933 orang. Dari jumlah tersebut, 566 tersangka merupakan laki-laki dan 367 perempuan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan ribuan liter minuman keras tradisional jenis arak jowo. Barang bukti yang disita antara lain delapan jeriken berkapasitas 30 liter, 1.374 botol arak jowo ukuran 1.500 mililiter, serta 789 botol ukuran 600 mililiter.
“Total arak jowo yang diamankan mencapai 2.774,4 liter. Selain itu, juga diamankan 32 botol minuman anggur dari berbagai merek,” ungkap Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso saat konferensi pers rilis akhir tahun, Senin (29/12/2025) pagi.
Baca juga : Selain Ziarah ke Makam Marsinah, Kapolri Juga Menandai Pembangunan Museum Nasional di Nganjuk
Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nganjuk menangani 257 kasus sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 230 perkara berhasil diselesaikan, sedangkan 27 kasus masih dalam proses penanganan.
“Persentase penyelesaian perkara mencapai 89 persen. Jumlah tersangka sebanyak 278 orang, terdiri dari 250 laki-laki dewasa, tiga perempuan dewasa, dan 25 anak laki-laki,” jelas AKBP Henri.
Ia menambahkan, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tercatat sebanyak 34 perkara dan seluruhnya berhasil dituntaskan. Adapun kasus dengan jumlah tertinggi berada di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yakni 36 kasus, dengan 35 di antaranya telah diselesaikan.
Di bidang pemberantasan narkoba, Satresnarkoba Polres Nganjuk sepanjang 2025 menangani 153 perkara. Rinciannya, 84 laporan terkait narkotika dan 69 laporan kasus obat keras berbahaya (okerbaya), dengan total tersangka mencapai 196 orang.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu seberat 524,2 gram, sisa pipet sabu 47,98 gram, okerbaya sebanyak 348.841 butir, ganja 4,7 gram, setengah butir ekstasi, 188 unit ponsel, uang tunai sebesar Rp18.381.000, serta 83 unit sepeda motor dan dua unit mobil.
Baca juga : ASIAFI Kota Kediri Resmi Luncurkan “Senam Sehat Kediri MAPAN Kutone”
Selain itu, Satlantas Polres Nganjuk juga memaparkan data penindakan pelanggaran lalu lintas sepanjang 2025. Tercatat sebanyak 6.291 pelanggaran ditindak melalui tilang manual dan 3.333 melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), sehingga total penindakan mencapai 9.624 kasus.
Dalam penindakan tersebut, petugas juga menyita 150 unit knalpot brong serta 26 unit velg kendaraan yang tidak sesuai standar.
“Total barang bukti knalpot brong dan velg modifikasi yang diamankan sebanyak 176 unit,” pungkas AKBP Henri.***
Editor: Muji Hartono
Editor : Hadiyin





