Nganjuk, LINGKARWILIS.COM — Warga Nganjuk digemparkan oleh kasus pembunuhan tragis yang terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Monginsidi, Kelurahan Payaman, pada Selasa (25/11/2025). Korban merupakan istri dan anak dari Bripka Iswandi, anggota Polres Nganjuk yang bertugas di Polsek Kertosono.
Dua korban meninggal masing-masing adalah Elvy Nur Hayati (41) dan putrinya, Elinda Jelsa Ika Eldianti (22). Sementara putri bungsu, Elsa Dwi Intan Meylani (18), mengalami luka serius dan kini dirawat intensif di RS Bhayangkara Nganjuk.
Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk berhasil menangkap pelaku pada Rabu (26/11/2025) dini hari, hanya sekitar dua jam setelah insiden berlangsung. Pelaku diketahui bernama Danang Susilo (30), seorang karyawan swasta, yang disebut sebagai pacar salah satu korban.
Menurut keterangan polisi, pelaku nekat melakukan penyerangan karena merasa sakit hati terkait dugaan perselingkuhan.
Baca juga : Hari Guru Nasional, Pergunu Nganjuk Langitkan Doa
“Pelaku mengakui motifnya karena cemburu dan sakit hati. Korban Elvy ditusuk dua kali di perut dan empat kali di bagian leher. Korban Elinda mendapat dua tusukan di perut dan tiga tusukan di leher. Sedangkan korban Elsa mengalami 16 luka tusukan di perut serta punggung,” jelas Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca.
Pisau dapur yang digunakan pelaku diketahui dibeli terlebih dahulu di Pasar Warujayeng pada 21 November, beberapa hari sebelum kejadian.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 23.15 WIB. Melisa, penghuni kos nomor 5, mendengar jeritan dari kamar nomor 2 yang ditempati para korban. Saat mencoba memastikan keadaan, ia justru melihat seorang pria keluar dari kamar sambil membawa pisau berlumuran darah.
Baca juga : Pertemuan dengan Pemkab, Pengusaha Tambang Soroti Perang Harga dan Pajak Daerah
Pelaku bahkan sempat mengancam Melisa serta penghuni lain agar masuk ke kamar masing-masing. Dalam kondisi panik, Melisa lalu menghubungi rekannya, Irkham, yang kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Nganjuk Kota.
Tak lama kemudian, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Danang di rumahnya di Dusun Paldaplang, Desa Jogomerto, Kecamatan Baron.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
-
sebilah pisau dapur,
-
pakaian pelaku,
-
serta satu unit mobil yang digunakan pelaku.
Danang kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
Jenazah Elvy dan Elinda dimakamkan pada Rabu (26/11/2025) malam di tempat asal keluarga, Dusun Muneng Kulon, Desa Muneng, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri. Dua ambulans dari RS Bhayangkara Nganjuk mengantar jenazah ke pemakaman umum desa.
Anggota keluarga, kerabat, tetangga, serta jajaran Polsek Kertosono dan Polres Nganjuk turut hadir memberikan penghormatan terakhir.
“Kami mengantar jenazah almarhumah tadi malam. Alhamdulillah proses pemakaman berjalan lancar,” tutur Kabag SDM Polres Nganjuk, Kompol Burhanudin, usai prosesi pemakaman.***
Reporter : Inna Dewi Fatima
Editor : Hadiyin






