Blitar, LINGKARWILIS.COM – Meski Subanul Kirom (52) Warga Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung, sebagai pengedar ganja nyambi menjadi tukang tambal ban, namun kedoknya tetap terbongkar.
Aparat Satreskoba Polres Blitar Kota tetap mengendus praktek jual beli barang haram tersebut dan menangkap Subanul Kirom (52) ketika mengedarkan ganja.
Penangkapan Subanul Kirom merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.
“Jadi sebelumnya kami menangkap dua pengedar dari Lamongan. Nah tersangka asal Tulungagung ini merupakan satu jaringan tersangka awal. Kami menyita ganja kering 1 kilogram yang masih dalam kondisi dibungkus plastik,” kata Kasat Reskoba Polres Blitar Kota AKP Wardi Waluyo, Kamis (21/12).
Dia menjelaskan, Subanul ditangkap di rumahnya di Tulungagung. Ketika ditangkap tak ada perlawanan. Bahkan ketika penangkapan disaksikan langsung perangkat RT.
Pasalnya ketika digerebek sempat menjadi perhatian para tetangga.
“Di hadapan ketua RT dan RW memang yang bersangkutan mengakui ganja yang ditemukan adalah ganja miliknya. Akhirnya kami bawa ke kantor polisi,” katanya.
Di hadapan petugas ganja seberat 1 kilogram lebih itu rencananya bakal dipakai sendiri. Selain itu juga bakal dijual. Karena keuntungannya menurutnya menggiurkan.
“Ganja dibeli seharga Rp 10 jutaan, dijual lagi dan bisa mengambil keuntungan dua kali lipat,” katanya.
Subanul Kirom juga mengaku biasanya pada perayaan Tahun Baru 2024 permintaan ganja meningkat. Bahkan para pembelinya sampai inden.
“Buat pesta tahun baruan,” pungkasnya.***
Reporter : Abdul Aziz
Editor : Hadiyin





