KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Sekitar 120 pedagang sembako Madura dari Kota dan Kabupaten Kediri berkumpul dalam agenda rutin bulanan kedua Paguyuban Persatuan Pedagang Sembako Madura (PPSM), yang digelar di Ikan Bakar Pantura, Jalan Soekarno Hatta, Katang, Rabu (02/7/2025) pukul 10.00 WIB.
Dalam pertemuan ini, para anggota menyatakan kesepakatan untuk menegakkan aturan jarak minimal antar toko, yakni 400 meter atau setara sembilan tiang listrik, sebagai langkah strategis menciptakan pemerataan peluang usaha.
Ketua DPC PPSM Kediri Kota dan Kabupaten, Edy Soekarno Putra, menegaskan bahwa peraturan ini bukan hanya soal persaingan usaha, tetapi juga untuk menjaga rasa kebersamaan dan semangat kekeluargaan antaranggota.
“Kalau ada yang melanggar, kami akan upayakan dialog terlebih dahulu. Namun jika tidak ada itikad baik, maka akan diberlakukan sanksi, termasuk kemungkinan penutupan toko,” ujarnya menegaskan komitmen organisasi.
Baca juga : Volume Sampah di SLG Meningkat Saat Libur Panjang, DLH Kabupaten Kediri Gencarkan Imbauan
Rapat yang dihadiri ratusan anggota ini berlangsung dalam suasana akrab dan penuh semangat silaturahmi, mencerminkan eratnya solidaritas di antara sesama pedagang.
Sementara itu, Mashari, salah satu anggota sekaligus koordinator lapangan, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, aturan ini memberikan rasa aman dalam berdagang serta memperkuat tali persaudaraan.
“Kalau jaraknya jelas, kami bisa berjualan tanpa khawatir merugikan satu sama lain. Usaha pun lebih berkah, dan hubungan sesama pedagang makin harmonis,” ujarnya.
Baca juga : Delapan Musim Bersama, Yusuf Meliana Tegaskan Komitmen Bertahan di Persik Kediri
Sebagai informasi, PPSM Kediri resmi berdiri pada tanggal 10 April 2025 dan kini memiliki sekretariat di kawasan Jamsaren, tepatnya di toko Madura Mart Bersaudara, Kecamatan Kota Kediri. Organisasi ini dibentuk dengan semangat menjaga persatuan dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya di sektor perdagangan sembako Madura.***
Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: Hadiyin





