LINGKARWILIS.COM – Pasutri (pasangan suami istri) inisial N (66) dan S (54) asal Desa Ngusikan, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang berhasil ditangkap setelah mencoba mencopet dompet seorang pembeli di Pasar Peterongan pada Sabtu (21/09).
Tindakan pasutri yang mencopet ini memicu kemarahan warga yang hampir mengambil tindakan sendiri sebelum menyerahkan pelaku kepada pihak berwajib.
Peristiwa ini dimulai ketika korban An (28) yang tinggal di Desa Trawasan, Kecamatan SumobitoΒ sedang berbelanja sayuran di Pasar Peterongan.
Dalam keadaan tidak waspada, dompetnya yang berisi uang tunai sebesar Rp 300.000 itu dicuri oleh pasangan tersebut. Berkat perhatian warga yang menyaksikan aksi itu, pelaku langsung ditangkap di tempat kejadian.
Harga Sayur di Pasar Legi Jombang Naik Turun Jelang Maulid Nabi, Sembako Ikut Naik?
Kapolsek Peterongan, Iptu Solihin Budi Santosa membenarkan kejadian ini dan menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti.
“Kami mengamankan barang bukti berupa dompet milik korban yang berisi uang tunai Rp 300.000, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi,” jelasnya pada Minggu (22/9)
Ia juga menyampaikan bahwa saat diperiksa, pasutri itu mengaku melakukan pencurian karena terdesak masalah ekonomi, dan saat ini mereka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Peterongan.
Reporter : Taufiqur Rachman
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya






