Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo resmi dinonjobkan atau dibebastugaskan dari jabatannya. Keputusan ini diambil menyusul adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, membenarkan kebijakan yang diambil oleh Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Menurutnya, langkah ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan internal.
“Pak Bupati sudah memutuskan hal ini karena ada tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Agus Pramono kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
Baca juga : Dispertabun Kabupaten Kediri Ajak PPL Berembug Demi Peningkatan Ketahanan Pangan
Sebelum mengambil keputusan, Pemkab Ponorogo telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pejabat eselon II tersebut, termasuk memanggil yang bersangkutan serta menggelar evaluasi bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Kami sudah menjalankan proses sesuai prosedur. Setelah pemeriksaan, Pak Bupati memutuskan untuk menonjobkan yang bersangkutan,” tambah Agus.
Namun, hingga kini, pihaknya belum mengungkapkan secara jelas jenis pelanggaran yang dilakukan, termasuk identitas pejabat yang terkena sanksi.
Pejabat eselon II yang dinonjobkan masih diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan dan memberikan penjelasan kepada Bupati Ponorogo dalam kurun waktu 14 hari, terhitung sejak 17 Februari hingga 4 Maret 2025.
“Beliau masih bisa mengajukan sanggahan. Jika sanggahannya tidak diterima, maka sanksi tetap berlaku,” tegas Sekda.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin