Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Seorang pelajar kelas XII berinisial MH (18) asal Desa Plancungan, Kecamatan Slahung, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap membuat balon udara berukuran jumbo yang dilengkapi petasan di rumahnya. Penangkapan dilakukan jajaran Polres Ponorogo setelah menerima laporan dari masyarakat.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menyebut MH tidak bekerja sendirian. Ia diketahui membuat balon udara tersebut bersama tiga rekannya yang masih di bawah umur, dengan sistem patungan masing-masing Rp300 ribu.
“Tiga temannya ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH), sementara MH dijadikan tersangka utama karena usianya sudah dewasa,” terang Andin, Rabu (23/4/2025).
Baca juga : BNN Kota Kediri Siap Sukseskan Program Kelurahan Bersinar 2025, Fokus pada Ketahanan Keluarga dan Masyarakat
MH membeli bahan-bahan pembuat balon dan petasan secara daring. Balon udara rencananya akan diterbangkan saat perayaan Hari Raya Idul Fitri, namun batal karena dana yang tersedia belum mencukupi. Aktivitas mencurigakan remaja tersebut kemudian dilaporkan oleh warga dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sebuah balon udara setinggi 20 meter dan puluhan petasan berbagai ukuran. Menurut Kapolres, Ponorogo merupakan salah satu wilayah yang menjadi perhatian pemerintah pusat terkait maraknya tradisi balon udara liar yang berbahaya.
“Selama Ramadan dan Lebaran, kami telah mengamankan enam balon udara, termasuk yang jatuh dari daerah lain. Semuanya kami sita untuk mencegah potensi bahaya,” imbuh Andin.
Meski tahun ini jumlah balon udara liar menurun, pihak kepolisian tetap menggencarkan patroli dan edukasi masyarakat demi meminimalkan risiko kecelakaan. MH sendiri kini menghadapi ancaman hukuman berat.
Baca juga : DPRD Apresiasi Surplus Padi Tahunan Kabupaten Kediri, Dorong Inovasi dan Kesejahteraan Petani
Ia dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan dan penggunaan bahan peledak secara ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, kepada penyidik, MH mengaku sudah tiga kali membuat balon udara dan menerbangkannya setiap Idul Fitri, dengan alasan mengikuti tradisi. “Saya kapok, tidak akan buat balon lagi,” ucapnya dengan nada menyesal.***
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin






