Trenggalek, LINGKARWILIS.COM – Pelanggaran lalu lintas oleh kalangan pelajar di Trenggalek, menempati peringkat kedua berdasarkan hasil evaluasi Operasi Patuh Semeru 2024. Hal ini diungkapkan Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Mulyani, yang menyatakan bahwa permasalahan ini memerlukan perhatian serius dari semua pihak, termasuk polisi, orang tua, guru, dan elemen masyarakat lainnya.
Dari 571 sanksi tilang yang diterbitkan, baik melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun penindakan manual, pelajar menduduki peringkat kedua dengan 84 pelanggaran, sementara peringkat pertama ditempati oleh kalangan pekerja swasta dengan 400 pelanggaran.
Pelanggaran lalu lintas terbanyak yang tercatat adalah pelanggaran marka atau rambu lalu lintas, dengan 403 pelanggar. Pelanggaran lainnya meliputi berkendara di bawah umur (75 pelanggar), tidak menggunakan helm SNI (44 pelanggar), dan pelanggaran lampu lalu lintas (23 pelanggar).
Baca juga : Perkuat Sinergitas, Ketua PWI, AJI, dan IJTI Kediri Kompak Berkunjung Bareng ke Kantor Imigrasi Kediri
Selain itu, terdapat 8 pelanggaran terkait penggunaan sabuk pengaman, 4 pelanggaran terkait muatan berlebih, 2 pelanggaran terkait spesifikasi teknis kendaraan, dan 12 pelanggaran lainnya terkait kelengkapan berkendara seperti surat-surat dan SIM.
Dari keseluruhan pelanggar, 526 di antaranya adalah pengguna sepeda motor, diikuti oleh 30 pengemudi mobil pribadi, 14 mobil penumpang, dan 1 bus. Selama operasi ini, juga terjadi 15 kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 21 orang luka-luka, dengan korban mayoritas berprofesi sebagai karyawan swasta, pelajar/mahasiswa, dan profesi lainnya. Sebagian besar kecelakaan melibatkan sepeda motor, dengan total 21 unit, serta 3 unit mobil dan 1 unit mobil penumpang.
Menanggapi tingginya angka pelanggaran ini, AKP Mulyani menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama kepada kalangan pelajar. Petugas juga melakukan pengecekan langsung terhadap kendaraan pelajar di sekolah-sekolah, didampingi oleh pihak sekolah.
Dalam pengecekan tersebut, petugas menemukan banyak kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, seperti tidak terpasangnya spion, pelat nomor, serta komponen keselamatan lainnya seperti lampu sein dan knalpot.
Petugas kemudian memberikan edukasi kepada pemilik kendaraan dan meminta mereka untuk melengkapi atau mengganti komponen yang tidak sesuai spesifikasi. Langkah ini diambil sebagai upaya agar generasi muda lebih tertib dalam berlalu lintas.
AKP Mulyani juga menegaskan bahwa petugas akan melakukan pengecekan berkala dan akan menindak tegas jika pelanggaran masih ditemukan.
Dalam Operasi Patuh Semeru 2024 ini, tercatat 571 sanksi tilang, meningkat 71 penindakan dibandingkan tahun 2023. Sementara itu, jumlah tindakan peneguran tercatat sebanyak 6.593 teguran, lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 38.070 teguran.***
Reporter : Angga Prasetya
Editor :Hadiyin





