Kediri, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah memberikan kesempatan kepada lulusan Ma’had Aly untuk berkontribusi sebagai abdi negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya untuk formasi penyuluh agama.
Kesempatan ini merupakan hasil kesepakatan antara Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Ketua Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (AMALI), Nur Hannan, menyampaikan apresiasi atas kebijakan tersebut. Menurutnya, ini tidak hanya memastikan legalitas Ma’had Aly sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional sesuai UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, tetapi juga menegaskan komitmen pemerintah terhadap pengembangan Ma’had Aly sebagai lembaga setara dengan perguruan tinggi agama dan umum.
“Keputusan ini menunjukkan inklusivitas dan meritokrasi dalam sektor pelayanan publik,” ujar Nur Hannan, seperti dilansir laman resmi Kemenag, Kamis (4/4/2024).
AMALI berharap lulusan Ma’had Aly dapat membawa keunggulan akademis, integritas moral, dan keterlibatan masyarakat untuk memperkaya pelayanan publik.
AMALI mendukung penuh implementasi kebijakan ini oleh Presiden Joko Widodo, Menag Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. Mereka juga mendorong lulusan Ma’had Aly untuk aktif berpartisipasi dalam proses pendaftaran CPNS.
Ma’had Aly merupakan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang berbasis pesantren dan menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam. Ijazah sarjana Ma’had Aly diakui negara dan statusnya disamakan untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, sesuai Peraturan Menteri Agama nomor 32 tahun 2020. Saat ini, terdapat 79 Ma’had Aly di Indonesia.***
Editor : Hadiyin





