Pemkab Lamongan Beri Penjelasan Soal Polemik Putusan PTUN Staf Kecamatan Turi

Pemkab Lamongan Beri Penjelasan Soal Polemik Putusan PTUN Staf Kecamatan Turi
Kepala Bagian Hukum Stda Pemkab Lamongan, M. Rois saat dikonfirmasi awak media (Foto : Suprapto)

LAMONGAN, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Kepala Bagian Hukum Setda, M. Rois, merespons polemik dugaan tidak dilaksanakannya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait status Staf Kepala Sub Bagian Umum Kecamatan Turi, Suroto. Isu tersebut sebelumnya disoroti kuasa hukum pelapor.

M. Rois menegaskan, langkah yang diambil Pemkab Lamongan telah mengacu pada prinsip hukum administrasi negara. Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum PTUN, sebuah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) pada dasarnya tetap berlaku dan dianggap sah hingga ada putusan pengadilan yang secara tegas membatalkannya.

Menurut Rois, prinsip tersebut sejalan dengan asas praduga rechtmatige, yakni asas yang menyatakan setiap keputusan pejabat tata usaha negara harus dianggap benar dan sah sebelum dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan.

Baca juga : DPMPTSP Kabupaten Kediri Dorong Investasi dengan Kemudahan Perizinan

“Putusan PTUN bersifat ex tunc, artinya berlaku sejak diputuskan pembatalannya, bukan ex nunc atau sejak awal. KTUN itu sifatnya dapat dibatalkan (vernetigebaar), bukan batal demi hukum (van rechtswege nietig),” jelas M. Rois saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).

Terkait adanya surat somasi yang disebut telah dilayangkan hingga tiga kali oleh kuasa hukum pelapor, H. Umar Wijaya, S.H., M.H., Rois mengaku belum mengetahui secara rinci isi dan substansi surat tersebut.

“Saya belum mengetahui detail somasinya. Kalau terkait KTUN yang dibatalkan PTUN, asas hukumnya seperti itu. Selain itu, dalam persoalan ini juga belum jelas Pak Umar bertindak sebagai kuasa hukum siapa,” ujarnya.

baca juga : Menko Pangan Apresiasi KDMP Lamongan, Target 30 Ribu Unit Rampung April 2026

Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, H. Umar Wijaya, menegaskan bahwa putusan PTUN Surabaya dalam perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Hal itu lantaran tidak ditempuh upaya hukum lanjutan oleh pihak tergugat.

“Jika suatu putusan ingin dibatalkan, harus melalui upaya hukum. Dalam perkara ini tidak ada banding atau langkah hukum lain, sehingga putusan PTUN bersifat final dan mengikat,” terang Umar.

Ia menambahkan, PTUN hanya membatalkan suatu keputusan tata usaha negara apabila ditemukan cacat hukum pada objek sengketa. Dalam perkara ini, menurutnya, pelanggaran hukum sudah sangat jelas.

“Cacat hukum itu berlaku universal. Wajar jika Pak Rois menyampaikan pandangan sebagai pejabat yang melindungi bawahannya. Namun dari sudut pandang praktisi hukum, kesimpulannya akan sama seperti kami,” tegasnya.

Umar menjelaskan, perkara tersebut bermula dari proses pemilihan Sekretaris Desa (Sekdes) Turi, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, sekitar tahun 2003. Saat itu terdapat tiga calon, yakni Kasno, Suroto, dan Asmuri. Berdasarkan hasil pemilihan, Kasno memperoleh suara terbanyak.

“Namun dalam praktiknya, yang dilantik sebagai Sekretaris Desa justru saudara Suroto,” ungkapnya.

Dalam amar putusan PTUN Surabaya, lanjut Umar, gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya. Dengan demikian, pengangkatan Suroto sebagai Sekretaris Desa dinyatakan tidak sah secara hukum.

Ia juga menyebut bahwa pengangkatan Suroto sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berangkat dari jabatannya sebagai Sekretaris Desa. Karena jabatan tersebut dinilai cacat hukum, maka proses pemberkasan hingga pengangkatan sebagai PNS juga dipandang bermasalah.

“Gaji yang telah diterima selama menjabat sebagai PNS seharusnya dikembalikan ke negara sejak awal pengangkatan,” pungkas Umar.***

Reporter : Suprapto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ayahqqklik66klik66klik66ayahqqlonteqqklik66ayahqqhalubet76klik66klik66klik66klik66https://lingkarwilis.com/mail/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/albo-sindacale/https://www.medicallifesciences.org.uk/ckfiles/bandarqq/index.htmlhttps://kampungdigital.id/wp-includes/js/pkv-games/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/bandarqq/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/about/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/wp-includes/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/pkv/https://dutapendidikan.id/.private/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/dominoqq/https://ramanhospital.in/js/pkv-games/https://ramanhospital.in/js/bandarqq/https://ramanhospital.in/js/dominoqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/pkv-games/https://sunatrokifun.com/wp-includes/bandarqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/dominoqq/https://inl.co.id/themes/pkvgames/https://inl.co.id/themes/bandarqq/https://inl.co.id/themes/dominoqq/https://vyrclothing.com/https://umbi.edu/visit/https://newtonindonesia.co.id/pkv-games/https://newtonindonesia.co.id/bandarqq/https://newtonindonesia.co.id/dominoqq/https://dkpbuteng.com/dock/pkv-games/https://dkpbuteng.com/dock/bandarqq/https://dkpbuteng.com/dock/dominoqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/pkv/https://tamanzakat.org/wp-includes/bandarqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/dominoqq/https://rsiaadina.com/rs/pkv-games/https://rsiaadina.com/rs/bandarqq/https://rsiaadina.com/rs/dominoqq/https://cheersport.at/doc/pkv-games/SLOT4DSLOT4D