Daerah  

Pemkot Batu Larang Panti Pijat hingga Karaoke Beroperasi Selama Ramadan

Pemkot Batu Larang Panti Pijat hingga Karaoke Behenti Beroperasi Selama Ramadan
Wakil Walikota Batu Tegaskan Larangan Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan

LINGKARWILIS.COM – Pemkot Batu menegaskan komitmennya dalam menjaga kekhidmatan bulan suci Ramadan, meskipun Surat Edaran (SE) terkait aturan Ramadan masih menunggu persetujuan Wali Kota Batu, Nurochman, yang tengah menjalani retret.

Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menekankan bahwa seluruh tempat hiburan, termasuk karaoke, pub dan panti pijat, dilarang beroperasi selama Ramadan.

“Kami mengimbau seluruh pengusaha tempat hiburan untuk menaati aturan ini sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindak tegas sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya, Selasa (25/2).

Diterjang Batu Raksasa, Rumah di Ponorogo Nyaris Rata dengan Tanah

Sementara itu, untuk operasional restoran, rumah makan, warung, kafe, dan usaha sejenis, pengelola diwajibkan memasang penutup atau tirai jika melayani makanan dan minuman sebelum waktu berbuka puasa.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan kekhusyukan masyarakat selama Ramadan serta menciptakan suasana yang lebih kondusif di Kota Batu.

“Pengawasan dan penertiban akan dilakukan oleh Satpol PP, camat, serta lurah dan kepala desa, bekerja sama dengan kepolisian dan TNI, guna memastikan aturan ini dipatuhi,” pungkasnya.

Reporter :Arief Juli Prabowo

Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *