Kediri, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali merealisasikan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I Tahun 2026 bagi warga lanjut usia di Kota Kediri. Penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan di Bank Jatim Cabang Kediri, Senin (23/2), bertepatan dengan momentum Ramadan.
Program ini diperuntukkan bagi lansia berusia minimal 70 tahun yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4, yakni kelompok masyarakat paling rentan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Penerima juga merupakan komponen lansia dalam program PKH yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Imam Muttakin, menyampaikan bahwa total penerima PKH Plus tahun 2026 sebanyak 485 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 436 penerima lama dan 49 penerima baru yang berasal dari daftar PKH dengan kriteria usia di atas 70 tahun dan tergolong paling membutuhkan.
Baca juga : Dishub Kota Kediri Usul, Angkutan Bandara Masuk Kota Kediri
“Usulan berasal dari kelurahan, kemudian diverifikasi oleh pendamping PKH. Setelah itu diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan pengantar dari Dinas Sosial,” jelasnya.
Skema penyaluran bantuan masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni dicairkan setiap tiga bulan sebesar Rp500 ribu per penerima. Namun, terdapat penyesuaian pada persyaratan administrasi.
“Jika sebelumnya penerima tidak boleh memiliki Kartu Keluarga tunggal, tahun ini syarat tersebut tidak lagi diberlakukan. Lansia secara umum dapat menerima bantuan tanpa melihat status Kartu Keluarga,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Sosial berperan melakukan pengawasan dan monitoring guna memastikan penyaluran berjalan tertib dan tepat sasaran. Mengingat penerima merupakan lansia, sejumlah unsur dilibatkan untuk membantu mobilisasi, di antaranya TKSK, Tim Reaksi Cepat (TRC), serta pendamping PKH.
Penyaluran dilakukan serentak di seluruh kecamatan di Kota Kediri. Sementara itu, 49 penerima baru dijadwalkan menerima bantuan menyusul karena masih dalam proses serah terima buku tabungan.
Baca juga : Bulog dan DKPP Kota Kediri Gelar GPM di Lima Kelurahan, Ini Komoditas yang Dijual
Imam menambahkan, penerima wajib membawa buku tabungan dan KTP asli saat pencairan. Apabila diwakilkan, harus dilengkapi surat kuasa dari kelurahan setempat.
Ia berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan pokok, khususnya asupan gizi dan kebutuhan harian selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri.
“Semoga bantuan ini digunakan sebaik mungkin untuk menunjang kesejahteraan dan kebutuhan nutrisi para lansia,” katanya.
Salah satu penerima, Damis (74), warga Kelurahan Pojok, mengaku telah empat kali menerima bantuan tersebut dalam kurun satu tahun terakhir. Ia menilai proses pencairan berjalan lancar dan terbantu oleh petugas.
“Alhamdulillah tidak ada kendala. Bantuan ini sangat membantu karena saya sudah tidak bekerja. Biasanya untuk membeli beras dan kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.
Damis berharap program tersebut terus berlanjut dan semakin tepat sasaran, terutama bagi lansia yang sudah tidak produktif atau dalam kondisi sakit.***
Reporter: Agus Ely Burhan
Editor : Hadyin





