Kediri, LINGKARWILIS.COM – Aparat Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil meringkus lima pelaku pengeroyokan disertai pembacokan yang terjadi di Jalan Dworowati, Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Empat dari lima pelaku diketahui masih berusia di bawah umur.
Korban berinisial RRAS (20), warga Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, mengalami luka-luka dan sempat dirawat di RS Muhammadiyah Kediri.
“Kondisi korban sudah berangsur pulih setelah mendapatkan perawatan medis,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, dalam konferensi pers, Jumat (26/9/2025).
Menurut Cipto, insiden bermula ketika korban bersama rekannya dalam perjalanan pulang usai nongkrong di kawasan utara SPBU Ngampel. Di perjalanan, mereka berpapasan dengan rombongan berjumlah sekitar 10 motor dari arah utara.
Baca juga : Ribuan Warga Lingkungan Tirtoudan, Kelurahan Tosaren, Kota Kediri Dihibur Mintul dan Samiren, Ini Acaranya
Di lokasi kejadian, kelompok pelaku sempat meneriaki korban. Tak lama kemudian, korban dan temannya dikejar hingga depan dealer Yamaha di Jalan Ahmad Dahlan. Salah seorang teman korban bahkan dipukul dengan ruyung.
Saat kelompok korban berhenti untuk memeriksa luka, mereka kembali dihampiri pelaku hingga terjadi pengeroyokan dan pembacokan menggunakan celurit di kawasan Simpang Empat Mrican.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian pinggang.
“Mendapat laporan, kami segera bergerak melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV di sekitar TKP. Alhamdulillah, pada Rabu (24/9/2025) kami berhasil mengamankan para pelaku,” jelasnya.
Baca juga : Kemenag Kota Kediri Dorong Optimalisasi EWS untuk Jaga Kerukunan dan Kebebasan Beragama, Ini Infonya
Unit Resmob Polres Kediri Kota menangkap 10 orang. Setelah pemeriksaan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara sisanya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat langsung dan berstatus saksi.
Lima tersangka masing-masing adalah FFJ (18) yang melempar gagang sapu dan memukul korban sekali, SSK (16) melempar batu ke arah tubuh korban, RTQ (16) membacok korban dengan celurit mengenai pinggang, FFRA (17) menendang korban sekali, serta MTM (17) yang memukul korban dengan ruyung dan lima kali dengan tangan mengepal ke wajah korban.
“Kelima tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang tindak kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan korban terluka,” tegas Cipto.***
Reporter : Rizky Rusydianto
Editor : Hadiyin





