Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memperpanjang masa penahanan Syamhudi Arifin, Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak tahun 2019 hingga 2024.
Perpanjangan ini diberlakukan selama 40 hari, terhitung sejak 18 Mei hingga 26 Juni 2025. Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara serta memeriksa sejumlah saksi tambahan.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami masih mendalami kesaksian dan aliran dana yang terlibat dalam kasus ini. Tujuannya untuk memastikan seluruh aspek hukum terpenuhi sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan tipikor,” ujar Agung pada Senin (19/5/2025).
Baca juga : Kepala Kemenag Kabupaten Kediri Takziah ke Rumah CJH yang Meninggal di Tanah Suci
Agung juga menuturkan bahwa pihaknya hingga kini telah memeriksa sedikitnya 10 saksi, yang sebagian besar berasal dari lingkungan internal sekolah, termasuk bendahara sekolah. Keterangan para saksi dinilai penting untuk mengungkap keterlibatan tersangka maupun jaringan lain yang mungkin terlibat.
“Kami terus menggali apakah para saksi mengenal tersangka secara personal atau profesional, serta mengetahui ke mana dana BOS tersebut dialirkan,” jelasnya.
Diharapkan seluruh berkas bisa rampung sebelum masa perpanjangan penahanan berakhir, sehingga kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur.
Baca juga : Job Fair 2025 Kabupaten Kediri Dibuka Besok, Sediakan 2.234 Lowongan Kerja
“Target kami, sebelum tanggal 26 Juni, semua pemberkasan tuntas dan siap untuk proses selanjutnya di pengadilan,” tegas Agung.
Seperti diketahui, Syamhudi Arifin ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2025 setelah penyidik Kejari mengumpulkan cukup alat bukti terkait dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 25 miliar.***
Reporter : Sony Prasetyo
Editor : Hadiyin