Blitar, LINGKARWILIS.COM – LW (46), sopir mobil Honda Odyssey yang menabrak dua guru di Jalan Raya Kanigoro, Kabupaten Blitar, ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga langsung menahan warga Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan dan pemenuhan unsur pidana. LW dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya karena kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia, serta kabur tanpa memberi pertolongan.
“Tersangka sudah kami tahan. Ancaman hukumannya berupa penjara dan/atau denda jutaan rupiah,” jelasnya, Selasa (23/9/2025).
Baca juga : Penerima Bansos di Kabupaten Kediri Terancam Diblokir Jika Ketahuan Gunakan Dana untuk Judi Online
Putut mengimbau masyarakat agar tidak memaksakan diri mengemudi saat mengantuk atau tidak fit, terlebih dalam kondisi mabuk. Menurutnya, hal itu tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga orang lain.
Diketahui, kecelakaan maut itu terjadi Minggu malam (21/9/2025) sekitar pukul 21.30 di Jalan Raya Kanigoro, Kecamatan Kanigoro. Mobil bernopol AG 1974 F yang dikemudikan LW melaju kencang dari arah timur ke barat dan menabrak dua pejalan kaki di sisi selatan jalan.
Korban bernama Niswatul Chumaisiah (47), guru MTs asal Kelurahan Srengat, meninggal dunia setelah terseret mobil sejauh 200 meter. Sementara MA (52), yang juga guru dan warga Srengat, mengalami luka-luka akibat terpental. Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri hingga memicu amarah warga yang merusak mobil pelaku.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





