Blitar, LINGKARWILIS.COM – Polisi menuntaskan penyelidikan terkait temuan ladang ganja di Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Tanaman terlarang itu diketahui dipasarkan per batang dengan harga Rp300 ribu.
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Ully mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan SO (38), warga setempat, sebagai tersangka dan langsung menahannya. Dari lokasi, petugas mengamankan lebih dari 800 batang ganja dengan kondisi beragam, mulai dari yang masih kecil dalam polybag hingga yang siap panen.
“Jumlahnya sekitar 800-an batang. Ada yang masih bibit, ada juga yang sudah bisa dipanen,” ujar Titus, Rabu (10/9/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan, tersangka menjual ganja seharga Rp300 ribu per batang dengan pembeli kebanyakan dari kalangan pemuda. Sementara bibit diperoleh melalui pembelian daring dengan sistem cash on delivery (COD).
Baca juga : Perbaikan Gedung DPRD Blitar Tunggu Kepastian Pusat, Pemkab Siapkan Skema Anggaran
“Kami sudah menelusuri dan benar bibit diperoleh dengan COD. Saat ini kami kembangkan untuk mengejar penyedia bibitnya,” tambahnya.
Selain tanaman ganja, polisi juga menyita sebuah ponsel. Ratusan batang ganja tersebut kini diamankan di lokasi khusus demi keamanan. Dari keterangan tersangka, pengetahuan menanam ganja ia peroleh secara otodidak. Lokasi yang dipilih berada di kawasan sejuk lereng Gunung Kelud, tepatnya di pekarangan depan dan belakang rumah.
Sebelumnya, aparat mendapati keberadaan ladang ganja itu setelah mengamankan seorang warga yang berperilaku anarkis di depan Mapolres Blitar Kota dalam kondisi dipengaruhi narkoba. Dari pengembangan kasus, ditemukan 550 batang ganja, namun setelah dihitung ulang jumlahnya mencapai 820 batang.
Tanaman itu ditanam di berbagai wadah, mulai dari polybag hingga karung bekas beras. Sebagian sudah sempat dipanen. Usai ditemukan, polisi langsung mencabut seluruh tanaman dan membawanya menggunakan mobil pikap menuju Mapolres Blitar Kota untuk dijadikan barang bukti. Saat ini, SO masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kepolisian.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin






