BLITAR, LINGKARWILIS.COM — Upaya Hari Budiono alias HB untuk mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus dugaan korupsi proyek Dam Kalibentak senilai Rp 4,9 miliar akhirnya kandas. Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar secara tegas menolak permintaan tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, mengungkapkan bahwa HB, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air di Dinas PUPR Kabupaten Blitar, tetap ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif.
“HB memang sempat mengajukan penangguhan, namun jaksa memiliki pertimbangan sendiri untuk tetap menahan yang bersangkutan,” jelas Andrianto, Minggu (27/4/2025).
Baca juga : Fatayat NU Kediri Tampilkan Kreasi Fashion Show Batik di Pelantikan Ketua Baru
Penolakan ini didasari kekhawatiran tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, jumlah barang bukti yang telah disita juga cukup banyak, termasuk dokumen penting serta 28 unit sepeda motor dari berbagai jenis, baik keluaran baru maupun lama.
Jaksa juga mempertimbangkan sikap HB yang dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan. Tercatat, ia tiga kali mangkir dari panggilan jaksa hingga akhirnya petugas harus mendatangi kediamannya.
Menariknya, sebelum resmi ditahan di Lapas Blitar, HB sempat menitipkan uang sebesar Rp 100 juta sebagai bentuk itikad pengembalian kerugian negara. Namun, meski telah menitipkan uang tersebut, proses hukum terhadap dirinya tetap berjalan.
Baca juga : Solidkan Barisan, IKA-PMII Kediri Raya Gelar Muscab IV dan Harlah ke-65 di Graha PMII
Uang titipan itu akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum berikutnya. Pada pemeriksaan terakhir, HB bahkan dicecar hingga 90 pertanyaan sebelum akhirnya dijebloskan ke tahanan untuk 20 hari ke depan.
Sebelumnya, HB sempat terancam dijemput paksa sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pada Kamis sore (25/4/2025) didampingi pengacaranya. Usai pemeriksaan berjam-jam, ia langsung digiring ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat.
Seperti diketahui, dalam kasus korupsi proyek Dam Kalibentak, Kejaksaan telah menetapkan beberapa tersangka, di antaranya MID selaku admin CV Cipta Graha Pratama, Heri Susanto (HS) yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar, serta HB sendiri.
Selain itu, sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan satu tersangka dari pihak kontraktor, yaitu MB alias M. Bahweni, Direktur CV Cipta Graha Pratama, selaku pelaksana proyek.***
Reporter :





