Daerah  

Perbedaan Paspor Biasa vs Paspor Elektronik yang Wajib Kalian Tahu, Kamu Cocok yang Mana Nih?

Perbedaan Paspor Biasa vs Paspor Elektronik yang Wajib Kalian Tahu, Kamu Cocok yang Mana Nih?
Ilustrasi perbedaan paspor biasa dengan paspor elektronik (Pinterst)

LINGKARWILIS.COM – Paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor) adalah dua jenis dokumen perjalanan yang memiliki fungsi sama, tetapi dengan karakteristik dan keuntungan yang berbeda.

Walaupun memiliki manfaat sama, paspor biasa dan paspor elektronik memiliki perbedaan dalam penggunaannya.

Perbedaan antara paspor biasa dan paspor elektronik menjadi salah satu topik yang banyak ditanyakan oleh para pemohon paspor, terutama ketika memilih melalui aplikasi M-Paspor.

Biasanya pemohon diwajibkan menggunakan aplikasi M-Paspor saat mengajukan permohonan paspor.

Salah satu keputusan yang harus diambil dalam aplikasi tersebut adalah jenis paspor, yaitu paspor biasa, paspor elektronik, atau paspor elektronik polikarbonat.

Kali ini, kami akan menjelaskan perbedaan antara paspor biasa dan paspor elektronik yang dilansir dari laman resmi imigrasi Yogyakarta.

Lirik dan Terjemahan Lagu On Bended Knee – Boyz II Men, Simak Yuk!

Paspor Biasa vs Paspor Elektronik

1. Harga

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, biaya pembuatan paspor pada tahun 2022 sebagai berikut :

– Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000.
– Biaya pembuatan paspor elektronik 48 halaman (e-paspor) adalah Rp 650.000.
– Bagi pemohon yang ingin menggunakan layanan percepatan paspor yang selesai pada hari yang sama, dapat membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

2. Fisik Buku dan Chip

Meskipun kedua jenis paspor terlihat sama, terdapat perbedaan mencolok yang mudah dikenali, yaitu adanya chip gen pada sampul atau halaman depan paspor elektronik.

Desain ini mirip dengan kartu ATM atau kartu SIM ponsel yang berfungsi untuk menyimpan data keimigrasian berupa identitas pemilik paspor. Paspor biasa tidak dilengkapi chip di halaman depannya.

Hari Sumpah Pemuda! Ini Bacaan Teks Keputusan Kongres Pemuda Indonesia 1928 Tempo Dulu untuk Upacara

3. Autogate

Dengan adanya chip pada e-paspor, pemilik memiliki keistimewaan saat melewati pemeriksaan imigrasi di beberapa tempat yang telah dilengkapi autogate.

Fungsi layanan autogate adalah untuk mengurangi antrian, karena pemeriksaan hanya memerlukan waktu sekitar 35 – 45 detik per penumpang, lebih cepat sekitar setengah menit dibandingkan pemeriksaan manual tanpa autogate.

4. Visa Gratis Jepang

Dengan e-paspor, WNI dapat melakukan perjalanan wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya selama 15 hari dengan masa berlaku 3 tahun, atau sampai batas akhir berlaku paspor.

WNI yang memegang e-paspor sesuai standar ICAO dapat memperoleh bebas visa dengan melakukan registrasi di Kantor Perwakilan Negara Jepang atau JVAC di Indonesia sebelum keberangkatan.

Ide Resep Menu Bekal Nikmat ala Chef Martin Praja yang Wajib Kalian Coba, Dijamin Mantap!

Dengan berbagai perbedaan antara paspor biasa dan elektronik yang telah disebutkan di atas, kalian tentunya sudah memperoleh gambaran mengenai pilihan yang harus diambil saat mengajukan aplikasi M-Paspor.

Secara fungsional, kedua jenis paspor tersebut sama; pemegangnya dapat bepergian ke luar negeri.

Meskipun e-paspor menawarkan banyak keuntungan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, terutama dalam merawat paspor elektronik.

Beberapa pemilik e-paspor melaporkan bahwa paspor mereka tidak dapat digunakan di layanan autogate.

Setelah ditelusuri, ternyata chipnya patah karena paspor diletakkan di kantong celana yang tidak sengaja terlipat. Jadi, kalian juga harus berhati-hati dalam menyimpan paspor elektronik.

Penulis: Rafika Pungki Wilujeng
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *