Daerah  

Pokmas PTSL Desa Semen Tidak Transparan Padahal Kelola Uang Hampir 300 Juta untuk Periode Pertama, Juga Ada Pungutan 100 Ribu

Pokmas PTSL Desa Semen Tidak Transparan Padahal Kelola Uang Hampir 300 Juta untuk Periode Pertama, Juga Ada Pungutan Tambahan 100 Ribu
Situasi penyerahan sertifikat PTSL Desa Semen Agustus 2023 lalu

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Pokmas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Semen Kecamatan Semen Kabupaten Kediri mengelola dana sebesar RP 287 Juta 700 ribu. Jumlah ini adalah uang yang terkumpul saat pengurusan sertifikat program PTSL periode pertama yang sudah dibagikan Agustus 2023 lalu.

Darimana uang sebesar itu ? Adalah dari pembayaran peserta PTSL dimana per orang ditarik Rp 700 ribu sehingga bila total peserta PTSL periode pertama adalah 411 orang  maka uang yang terkumpul adalah  RP 287 Juta 700 ribu.

Namun jumlah uang yang terkumpul untuk biaya PTSL pada periode pertama dipastikan lebih dari itu mengingat pemilik bidang tanah yang berdomisili di luar Desa Semen dipungut tambahan uang Rp 100 ribu per orang. Hanya saja jumlahnya tidak diketahui pasti dan penggunaanya untuk apa, karena ketua Pokmas yang bernama Kariyadi tidak bisa dan tidak mau menjelaskan.

Baca Juga: Proyek Pembangunan Alun-Alun Kota Kediri Mandek, Pedagang Berharap Ada Kompensasi, Ini Keluhan Mereka

Demikian juga ketika ditanyakan pada Kades Semen Mat Hasyim, dia tidak bisa menjawab karena tidak hafal dan melemparkan ke Pokmas karena menurutnya pelaksana PTSL adalah Pokmas.

Lantas uang sebesar RP 287 Juta 700 ribu itu untuk apa saja ? Inilah yang belum terjawab. Sebab Pokmas tidak transparan karena setiap ditanya soal RAB, Kariyadi selaku ketua Pokmas selalu menjawab tidak tahu dan mengarahkan jurnalis Lingkarwilis.com untuk langsung bertanya pada Kades Mat Hasyim.

Sebenarnya peserta program PTSL mempunyai hak untuk  mengetahui penggunaan dana biaya PTSL yang terkumpul  yang dikelola Pokmas. Sebab bisa saja dana itu ada sisanya. Karena sesuai Perbup Nomor 6 Tahun 2020 tentang persiapan PTSL di Bab V tentang  Pertanggungjawaban Dana di Pasal 13 ayat 2 disebutkan bahwa jika terdapat sisa biaya dapat dikembalikan kepada peserta PTSL atau dimusyawarahkan penggunaan selanjutnya untuk kegiatan masyarakat.

Baca Juga: Berduaan di Dalam Kamar Kos, Sepasang Pelajar Kota Blitar Terjaring Razia Satpol PP

Sementara itu sesuai keterangan Kades Semen Mat Hasyim, masih banyak warga peserta program PTSL di Desa Semen yang belum menerima sertifikat. Sesuai data yang dia terima, jumlah total peserta program PTSL adalah 1072, sedangkan sertifikat yang sudah jadi dan diserahkan pada pemilik sebanyak  411 buah.

“Ada 661 yang sertifikatnya belum jadi, masih menunggu penyerahan periode ke 2,” lanjutnya.

Lalu, kapan pembagian sertifikat periode ke 2 di Desa Semen ? Mat Hasyim tidak bisa menjawab sebab penerbitan sertifikat menurutnya sudah menjadi wewenang Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“berkas-berkas sudah diserahkan di BPN berarti kita bisanya cuma menunggu,” ucap Mat Hasyim, Selasa (12/12/2023) lalu.***

Reporter : Agus Sulistyo Budi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *