TULUNGAGUNG, LINGKARWILIS.COM –Penyelidikan kasus kecelakaan maut yang melibatkan bus Harapan Jaya dan menewaskan dua mahasiswi UIN SATU Tulungagung terus dikembangkan. Setelah menetapkan dan menahan sopir bus, Rizki Angga Saputra (30), polisi kini akan memeriksa sejumlah pihak lain, termasuk manajemen PO Harapan Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Wakapolres Tulungagung Kompol Arie Taufan Budiman mengatakan, pemeriksaan terhadap dua instansi tersebut diperlukan untuk mengungkap apakah terdapat unsur kelalaian atau pelanggaran prosedur dalam operasional bus.
“Kami akan memanggil pihak PO Harapan Jaya dan Dishub, baik Kabupaten Tulungagung maupun provinsi. Bahkan pengelola Terminal Gayatri juga bisa dimintai keterangan. Ini penting untuk mengetahui kenapa sampai ada aksi kejar trayek yang berujung kecelakaan,” ujarnya, Minggu (2/11/2025).
Baca juga : Dispertabun Kabupaten Kediri Pastikan Tanaman Aman dari Puso
Menurut Kompol Arie, langkah pertama adalah memeriksa manajemen PO Harapan Jaya guna mengetahui proses perekrutan sopir, sistem pengawasan, serta regulasi internal perusahaan terhadap pelanggaran sopir.
“Sopir ini sebelumnya juga pernah ditilang karena aksi berbahaya di jalan pada September lalu. Kami ingin tahu bagaimana tindak lanjut dan evaluasi dari pihak perusahaan terhadap pelanggaran itu,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyelidikan tidak hanya dilakukan oleh Satlantas, tetapi juga melibatkan Satreskrim Polres Tulungagung untuk menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Sementara itu, Rizki Angga Saputra, warga Jalan Ikan Piranha Atas, Kota Malang, kini resmi ditahan dan terancam hukuman hingga 6 tahun penjara. Terkait kemungkinan pencabutan SIM, polisi menegaskan hal itu akan diputuskan berdasarkan proses pengadilan.
Baca juga : Pelatih Persik Kediri Evaluasi Dua Kartu Merah Beruntun
“Kami akan tindaklanjuti sesuai aturan. Jika memang ada pelanggaran serius, tentu ada konsekuensi hukum,” imbuh Arie.
Polisi juga berencana memperketat sosialisasi keselamatan berkendara kepada kru dan manajemen bus, agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami akan tegas terhadap sopir yang nekat dan ugal-ugalan. Jalan raya adalah milik bersama, bukan ajang kejar trayek,” tegasnya.
Diketahui, kecelakaan tragis terjadi pada Jumat (31/10/2025) di Jalan Pahlawan Tulungagung, tepat di depan SPBU Rejoagung, Kedungwaru. Kecelakaan yang melibatkan dua bus Harapan Jaya dan dua sepeda motor itu menewaskan Zahrotun Mas’udah (22) dan Faizatul Maghfiroh (22), keduanya mahasiswa UIN SATU Tulungagung asal Jombang.
Bus yang dikemudikan Rizki melaju dengan kecepatan tinggi sekitar 90 km/jam. Ia diduga kehilangan kendali saat mencoba menghindari kendaraan di depannya dan akhirnya menghantam dua sepeda motor.
Kini, kasus ini ditangani serius oleh Satlantas Polres Tulungagung, dengan harapan menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengemudi angkutan umum agar mengutamakan keselamatan di jalan.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





