BLITAR, LINGKARWILIS.COM – Upaya memberantas aksi balap liar terus digencarkan Polres Blitar Kota. Dalam razia yang digelar Sabtu dini hari (26/4/2025), petugas berhasil mengamankan sebanyak 68 sepeda motor dari berbagai lokasi yang kerap dijadikan ajang kebut-kebutan.
Mayoritas motor yang disita diketahui tidak memenuhi standar kelayakan jalan. Mulai dari penggunaan knalpot brong, ban cacing, tanpa spion, hingga tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Tak hanya itu, sebagian besar pengendara yang terjaring razia merupakan pelajar.
“Dari 68 kendaraan yang kami amankan, mayoritas pengendaranya masih usia sekolah,” ungkap Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Andang Wastiono.
Razia digelar di sejumlah titik yang dikenal sebagai lokasi favorit para remaja berkumpul dan melakukan aksi balap liar, antara lain di Jalan Kenari, Jalan Kalimantan, Jalan Diponegoro, Jalan S. Supriyadi, Jalan Cemara, hingga Jalan Ir. Soekarno.
Baca juga : DPC HIPKI-HISPPI Kota Kediri Gelar Pertemuan Rutin dan Santunan Anak Yatim
Bagi pengendara yang melanggar, polisi tak hanya menerapkan tilang, tetapi juga memberlakukan syarat ketat untuk pengambilan kendaraan. Antara lain, wajib membawa kelengkapan surat-surat, menyertakan surat pengantar dari RT/RW dan pihak kepolisian setempat, serta membuat video pernyataan tidak akan mengulangi aksi serupa.
“Kami berharap ada efek jera. Balap liar di jalan raya sangat membahayakan, tidak hanya untuk diri sendiri tapi juga pengguna jalan lainnya. Kalau ingin balapan, lakukanlah di tempat yang aman seperti sirkuit,” tegas AKP Andang.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya Polres Blitar Kota dalam menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas, sekaligus menyelamatkan generasi muda dari perilaku berisiko tinggi.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





