Blitar, LINGKARWILIS.COM – Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengungkap praktik prostitusi daring yang memanfaatkan aplikasi kencan dan WhatsApp sebagai sarana transaksi. Dalam operasi ini, dua tersangka ditetapkan sebagai pengendali bisnis esek-esek tersebut.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, pada Kamis (26/3/2025), mengungkapkan bahwa dua tersangka yang diamankan adalah JDC (33), warga Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, dan MBS (23), warga Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
“Baik JDC maupun MBS berperan sebagai perekrut perempuan dan pengatur transaksi. Meskipun mereka beroperasi di lokasi berbeda, modusnya tetap sama,” ujar AKBP Titus.
Baca juga : Jelang Lebaran, Kapolda Jatim Tinjau Pos Pengamanan Mengkreng Kediri
Kasus JDC terungkap saat polisi menerima informasi mengenai praktik prostitusi online melalui aplikasi kencan hijau, MiChat. Modusnya, korban dijanjikan pekerjaan di Blitar, namun setelah tiba, mereka justru dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dan hanya perlu menunggu pelanggan di kos. JDC bertugas mengendalikan akun dan mencarikan pelanggan.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menggerebek sebuah kos di Jalan WR Supratman, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Saat penggerebekan, seorang perempuan tengah melayani tamu. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti ponsel, sprei, tisu, dan uang tunai.
Selain itu, kasus serupa juga menjerat MBS yang menjalankan bisnis prostitusi melalui aplikasi WhatsApp. MBS menawarkan jasa PSK kepada pelanggan menggunakan foto korban. Setelah kesepakatan harga Rp 300 ribu per kencan, pelanggan diarahkan ke kos di Jalan Palem, Kelurahan Rembang, Kecamatan Sananwetan.
Baca juga : Warga Desa Semen Pertanyakan Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Kediri-Tulungagung, Bertahun-tahun Tidak Jelas
Saat pelanggan tiba, korban sudah menunggu di dalam kamar. Namun, aksi ini berhasil digagalkan setelah polisi melakukan penggerebekan. Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai, tisu, dan kondom.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa bisnis ini menggunakan sistem bagi hasil, di mana korban menerima Rp 250 ribu, sementara tersangka mengambil komisi Rp 50 ribu sebagai biaya mencarikan pelanggan.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





