Kediri, LINGKARWILIS.COM – Polres Kediri Kota menahan SA, mantan Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kediri tahun 2023, atas dugaan penghasutan yang memicu kericuhan aksi demo di Kota Kediri pada Sabtu (30/8/2025).
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Selasa (2/9/2025) malam. Polisi telah menggelar perkara dengan mengantongi dua alat bukti yang sah, baik berupa keterangan saksi maupun dokumen pendukung.
“Hari ini penyidik resmi menahan SA di rutan Polres Kediri Kota. Proses penyidikan masih berjalan dengan melibatkan keterangan ahli untuk melengkapi berkas perkara,” terang Cipto.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan secara intensif dengan tetap memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk pendampingan penasihat hukum. Ia menegaskan, penyidikan akan dijalankan secara profesional dan transparan sesuai aturan hukum.
Baca juga : Pasca Kerusuhan Demo, Sejumlah Pos Polisi di Kediri Masih Sepi Penjagaan
SA dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum yang menyebabkan orang melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk aksi anarkis berupa perusakan, pembakaran, serta penolakan terhadap perintah pejabat berwenang.
“Dari hasil pendalaman, SA diduga menyebarkan flayer provokatif yang mengajak pergerakan massa sejak beberapa hari sebelum aksi berlangsung. Ajakan itu memuncak saat kericuhan di Taman Sekartaji pada Sabtu lalu,” tambahnya.
Polisi menilai pernyataan SA memenuhi unsur penghasutan dengan sifat provokatif yang dapat memicu tindakan anarkis.***
Reporter: Rizky Rusdiayanto
Editor : Hadiyin





