Kediri, LINGKARWILIS.COM – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota menetapkan TH (33), sopir Bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7662 OT, sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan beruntun di Simpang Empat Muning, Jalan Semeru, Kecamatan Mojoroto, yang terjadi pada Kamis (23/1/2026).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, hingga analisis menyeluruh terhadap kronologi kecelakaan yang melibatkan sejumlah kendaraan dan menimbulkan banyak korban luka.
Kepala Satlantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula ketika bus melaju dari arah barat menuju timur di Jalan Semeru, wilayah Kelurahan Lirboyo. Saat mendekati persimpangan Muning, sopir bus berupaya mendahului kendaraan di depannya.
“Karena kurang fokus dan gagal menguasai kendaraannya, bus akhirnya menabrak sejumlah kendaraan yang sedang berhenti di lampu lalu lintas,” terang AKP Tutud, Selasa (27/1/2026).
Akibatnya, bus menghantam sebuah mobil Daihatsu Xenia bernopol AG 1925 OT serta lima sepeda motor, masing-masing Honda Vario AG 2257 DA, Honda Scoopy AG 4798 OH, Yamaha AG 6863 VI, Yamaha NMAX AG 2528 AAC, dan Honda Vario AG 5818 ECD. Benturan keras membuat bus kehilangan kendali dan oleng ke kanan hingga menabrak rumah warga berinisial AY yang berada di sisi selatan jalan.
Peristiwa tersebut mengakibatkan sedikitnya 10 orang mengalami luka-luka, yakni MA, HS, MZ, VN, NL, MA, SD, NH, KB, dan CA. Seluruh korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Tidak ada korban meninggal dunia dalam kejadian ini.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi bus. Atas perbuatannya, TH dijerat Pasal 311 ayat 3 atau Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp8 juta.
“Karena ancaman pidananya di bawah lima tahun, tersangka tidak ditahan, namun tetap berada dalam pengawasan,” tegas AKP Tutud.***
Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: Hadiyin





