Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang menarget seorang pria berinisial CP (22), warga Desa Watudandang, Kecamatan Prambon.
Setelah memantau pergerakan CP, petugas akhirnya meringkusnya di rumahnya pada Senin dini hari (21/4/2025). Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 106 butir pil dobel L, uang tunai sebesar Rp 51 ribu yang diduga hasil penjualan, satu unit sepeda motor, serta handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi.
Baca juga : BNN Kota Kediri Siap Sukseskan Program Kelurahan Bersinar 2025, Fokus pada Ketahanan Keluarga dan Masyarakat
“CP mengaku mendapatkan barang dari seorang pria bernama Tegar. Saat ini Tegar sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran,” terang Sugiarto, Rabu (23/4/2025).
Kasus ini semakin berkembang, karena diduga CP hanya bagian dari jaringan yang lebih besar. Polisi kini terus menelusuri jalur distribusi pil dobel L di kawasan Nganjuk dan sekitarnya dengan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi.
Untuk perbuatannya, CP dijerat dengan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga : DPRD Apresiasi Surplus Padi Tahunan Kabupaten Kediri, Dorong Inovasi dan Kesejahteraan Petani
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bentuk nyata keseriusan pihaknya dalam memerangi peredaran obat ilegal di kalangan masyarakat.
“Kami tak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika yang mengancam masa depan generasi muda. Penindakan akan kami lanjutkan hingga tuntas,” tandasnya.***
Reporter : Inna Dewi Fatimah
Editor : Hadiyin





