Polres Nganjuk Ringkus Penadah Asal Lampung Tengah, Motor Curanmor dari Prambon Disita

Polres Nganjuk Ringkus Penadah Asal Lampung Tengah, Motor Curanmor dari Prambon Disita
Polres Nganjuk Ringkus Penadah Asal Lampung Tengah (Inna)

Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Jajaran Polres Nganjuk berhasil mengungkap peredaran sepeda motor hasil pencurian dengan menangkap seorang penadah berinisial AS (35), warga asal Lampung Tengah yang berdomisili di wilayah Blitar, Jumat (22/2/2026).

Motor jenis Honda Beat Street milik Arik Prayoga, warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, yang sebelumnya dilaporkan hilang, akhirnya ditemukan setelah dilakukan pengembangan penyelidikan oleh Satreskrim.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

AS diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti di tempat tinggalnya. Ia diduga membeli kendaraan hasil pencurian (curanmor) tersebut untuk kemudian diedarkan kembali. Untuk menghilangkan jejak, tersangka disebut mengganti identitas kendaraan.

Saat disita, sepeda motor Honda Beat Street tahun 2017 milik korban yang semula berpelat nomor W 6844 NCU telah berubah menjadi AG 3386 VBV.

Baca juga : Dishub Kota Kediri Usul, Angkutan Bandara Masuk Kota Kediri

Kapolsek Prambon, Santoso, menjelaskan penangkapan AS merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua pelaku utama yang berperan sebagai eksekutor lapangan.

“Dari hasil pengembangan tersebut, kami melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil mengamankan terduga penadah berinisial AS (35), warga asal Lampung Tengah yang berdomisili di wilayah Blitar. Sepeda motor korban kami temukan dalam kondisi telah diganti plat nomor untuk mengelabui petugas,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).

Peristiwa pencurian bermula ketika motor korban hilang saat diparkir di tepi jalan dekat bengkel tempatnya bekerja di Desa Bandung, Kecamatan Prambon. Meski sempat terkendala kamera pengawas (CCTV) yang tidak berfungsi, aparat kepolisian tetap mampu mengungkap kasus tersebut melalui koordinasi lintas wilayah.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Beat Street warna hitam dengan pelat nomor yang telah dimodifikasi, satu unit Honda Vario, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp3,9 juta yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan motor curian.

Baca juga : Bareskrim Polri Geledah Toko Emas dan Rumah Mewah di Nganjuk, Diduga Terkait TPPU

Korban, Arik Prayoga, mengaku bersyukur karena kendaraannya yang ditaksir bernilai sekitar Rp11 juta dapat kembali.

Atas kejadian ini, kepolisian kembali mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, di antaranya dengan menggunakan kunci ganda. Pasalnya, pelaku kejahatan kerap memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan dan hanya membutuhkan waktu singkat untuk membawa kabur motor yang tidak terkunci secara maksimal.***

Reporter: Inna Dewi Fatimah

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *