NGANJUK, LINGKARWILIS.COM — Dua pria berinisial AP (29) asal Nganjuk dan LP (35) dari Karawang, Jawa Barat, resmi ditahan oleh Satreskrim Polres Nganjuk. Keduanya diduga melakukan penyekapan terhadap Kevin, mantan pegawai Koperasi Simpan Pinjam Aplindo Jaya Makmur, selama delapan hari.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan, Kevin dikurung tanpa hak di ruangan berpintu jeruji besi di belakang kantor koperasi yang berlokasi di Kelurahan Cangkringan, Kota Nganjuk. Penyekapan tersebut terjadi mulai 29 Juni hingga 7 Juli 2025.
“Perampasan kebebasan seperti ini merupakan tindakan melawan hukum. Tak seorang pun boleh menahan orang lain tanpa dasar hukum yang sah, apalagi dengan cara yang tidak manusiawi,” tegas AKBP Henri saat konferensi pers, Kamis (24/7/2025).
Dari keterangan korban, penyekapan dilakukan karena dirinya tak mampu mengembalikan dana koperasi sebesar Rp19 juta, uang yang sebelumnya digunakan untuk menutupi utang nasabah.
Baca juga : Polres Kediri Kota Tangkap Dua Pelaku Pencurian Ponsel di Dua Lokasi Berbeda
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca menambahkan, korban dikurung dalam ruang berukuran sempit, hanya 170 x 150 cm, tanpa akses ke kamar mandi. Untuk keperluan mandi dan buang air, korban hanya diberi selang air yang diselipkan melalui celah jeruji.
Kasus ini terbongkar setelah Kevin berhasil menghubungi saksi berinisial JH, yang kemudian melapor ke pihak berwajib. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota bersama Satreskrim Polres Nganjuk langsung bergerak cepat dan mengamankan dua pelaku pada 22 Juli 2025.
“Dalam penangkapan tersebut, kami juga menyita tiga buah kunci gembok sebagai barang bukti,” jelas AKP Sukaca.
Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres Nganjuk dan dijerat Pasal 333 ayat (1) dan (4) KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, dengan ancaman pidana hingga delapan tahun penjara.
Baca juga : Hadapi Musim Kemarau, Petani di Kabupaten Kediri Gunakan Diesel Air untuk Irigasi Sawah
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik penyekapan ini. Polres Nganjuk menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia, termasuk perampasan kebebasan individu.***
Reporter: Inna Dewi Fatimah
Editor : Hadiyin





