Tulungagung, LINGKARWILIS.COM β Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota mengamankan seorang pria berinisial AYI (54), warga Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik rekannya.
Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Puji Hartanto, menjelaskan bahwa korban berinisial S (51), warga Kelurahan Botoran, Kecamatan Tulungagung. Peristiwa bermula pada Selasa (19/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB ketika pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan hendak menemui seorang teman dan meminjam sepeda motor.
Karena sudah saling mengenal, korban tidak menaruh curiga dan meminjamkan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi AG 2528 RAK. Pelaku berjanji akan mengembalikan kendaraan tersebut pada sore hari, namun hingga waktu yang dijanjikan motor tak kunjung dikembalikan.
“Korban sempat berupaya mencari keberadaan pelaku dan menghubunginya, namun tidak berhasil,” ujar Kompol Puji Hartanto, Jumat (26/6/2026).
Baca juga :Β Libur Sekolah, Operasional Dapur SPPG di Tulungagung Dihentikan Sementara
Merasa menjadi korban penipuan, S kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga diketahui pelaku kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat.
Polisi akhirnya memperoleh informasi bahwa AYI akan berangkat menuju Banyuwangi menggunakan Bus Harapan Baru. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Terminal Blitar saat berada di dalam bus yang hendak berangkat.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Tulungagung Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui sepeda motor milik korban sempat digadaikan oleh pelaku. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar surat keterangan kredit, fotokopi BPKB kendaraan, satu lembar STNK, serta sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi AG 2528 RAK.
Baca juga :Β Tahun Ajaran Baru, Pemkab Kediri Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Berdaya
Atas perbuatannya, AYI dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun serta denda maksimal Rp500 juta. Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Tulungagung Kota.
Kompol Puji juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan maupun barang berharga kepada orang lain.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah meminjamkan kendaraan atau barang berharga tanpa adanya jaminan maupun kepastian yang jelas,” pungkasnya.***
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





