Kediri, LINGKARWILIS.COM – Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Semen Kecamatan Semen Kabupaten Kediri semakin janggal dan menimbulkan banyak tanda tanya.
Sebab ketika Jurnalis Lingkarwilis.com menemui Kariyadi selaku ketua Pokmas di Desa Semen dia tidak bisa menerangkan dan tidak bisa berkata apapun tentang pelaksanaan PTSL.
“ke pak kades saja mas, ke pak kades,”ucap Kariyadi singkat dengan nada cemas, Selasa (12/12/2023) malam.
Padahal program PTSL sesuai amanat Perbup Nomor 6 Tahun 2020 tentang Persiapan Pedaftaran Tanah Sistematis Lengkap, semua hal teknis yang mengatur dan melaksanakan adalah kepanitiaan yakni Pokmas, mulai dari pendaftaran, kelengkapan dokumen, pemasangan patok dan operasional teknis.
Demikian juga ketika ditanya perihal Rencana Anggaran Biaya (RAB) program PTSL, Kariyadi tidak bisa menunjukkan apalagi menjelaskan.
“soal RAB saya tidak tahu, tanya saja Pak Kades,” ujar Kariyadi berulang ulang.
Ketidaktahuan Kariyadi mengenai RAB PTSL juga sangat janggal, sebab sebagai ketua Pokmas dia seharusnya sudah tahu kebutuhan dana yang dituangkan dalam RAB sesuai format sebagaimana yang tercantum dalam lampiran Perbup.
Sebelumnya, Jurnalis Lingkarwilis.com juga sudah bertanya tentang RAB PTSL ke Kades Semen Mat Hasyim, namun dia justru mengaku belum bisa dibuatkan sekarang.
“mohon maaf, kalau RAB tidak bisa dibuatkan sekarang, itu saja” katanya, kemarin.
Pernyataan Mat Hasyim terkait RAB yang belum bisa dibuat tersebut membingungkan. Sebab sesuai Perbup Nomor 6 Tahun 2020 tentang Persiapan PTSL, RAB harus sudah dibuat sebelumnya oleh Pokmas dan disepakati oleh warga.
Dalam bab II pasal 9 Perbup Nomor 6 Tahun 2020 disebutkan bahwa Pokmas harus menyusun rincian penggunaan biaya yang ditarik dari peserta program PTSL yang dituangkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Bahkan proses musyawarah terkait kesepakatan peserta PTSL mengenai biaya yang tercantum dalam RAB dituangkan dalam sebuah berita acara.
Ketidaktahuan Kariyadi selaku Ketua Pokmas terkait RAB program PTSL di Desa Semen kemudian disisi lain pernyataan Kades Semen Mat Hasyim bahwa RAB PTSL yang menyusun adalah Pokmas menimbulkan pertanyaan besar, lalu siapakah sebenarnya yang mengendalikan PTSL di Desa Semen ? ***
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin