Kediri, LINGKARWILIS.COM – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menegaskan bahwa hak atas merek “Setia Hati Terate” secara sah dimiliki oleh Kangmas H. Issoebijantoro, S.H., Ketua Dewan Pusat PSHT. Hak tersebut telah terdaftar resmi di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Anggota Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Pusat Madiun, Kangmas Dipa Kurniyantoro, S.H., M.H., menuturkan bahwa setiap penggunaan nama, lambang, atau logo PSHT tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum.
“Kami tidak akan segan menempuh jalur hukum terhadap pihak mana pun yang menggunakan identitas PSHT tanpa hak. Langkah ini kami ambil demi menjaga kehormatan dan kemurnian ajaran Setia Hati Terate,” tegas Dipa, di Markas PSHT Kediri, Jumat (24/10/2025).
Baca juga : OJK Kediri Melelang Kendaraan Dinas, Anda Minat ? Ini Infonya
Ia menjelaskan, hak merek PSHT terdaftar pada kelas 41, yang mencakup jasa pendidikan dan pelatihan olahraga, termasuk perguruan pencak silat beraliran Setia Hati Terate.
Pelanggaran terhadap hak tersebut diatur dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2020 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Muhammad Taufiq dalam sengketa merek PSHT. Dengan demikian, Kangmas H. Issoebijantoro, S.H. dinyatakan sebagai pemegang hak merek yang sah dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca juga : Tahun 2025, 32 SD Negeri di Kabupaten Kediri Direhab dengan Anggaran Rp 27,277 Miliar
Penegasan ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar menghormati hak kekayaan intelektual organisasi resmi. Selain itu, langkah tersebut juga mencerminkan komitmen PSHT dalam menjaga kehormatan, identitas, dan warisan budaya bangsa.***
Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: Hadiyin





