Blitar, LINGKARWILIS.COM β Selama bulan Ramadan, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar akan dikurangi hingga lima jam per minggu. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi pegawai dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengganggu layanan publik.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Kusno, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini berlaku seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Selama Ramadan, jam kerja ASN berkurang, tetapi pelayanan tetap kami maksimalkan,” ujar Kusno, Rabu (26/2/2025).
Baca juga :Β Layanan Disdukcapil Kota Kediri Gratis, Kadispendukcapil : Jika Ada Oknum yang Meminta Imbalan, Segera Laporkan
Penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Dalam aturan tersebut, jam kerja ASN di Pemkot Blitar selama Ramadan dikurangi dari 37 jam 30 menit per minggu menjadi 32 jam 30 menit.
Sebagai contoh, jika pada hari biasa ASN mulai bekerja pukul 07.30 WIB, selama Ramadan jam masuk bergeser menjadi pukul 08.00 WIB, sementara jam pulang akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi.
Meskipun terdapat pengurangan jam kerja, Kusno menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu layanan di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca juga :Β Enam Pejabat Teras Pemkab Blitar Purna Tugas, Termasuk Sekda Izul Marom
“Penyesuaian ini bertujuan untuk membantu ASN menyeimbangkan jadwal kerja dengan kebutuhan ibadah puasa, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





