Daerah  

Razia Miras di Warung Kopi Tulungagung, Tim Gabungan Temukan Puluhan Botol Tanpa Izin Edar

Razia Miras di Warung Kopi Tulungagung, Tim Gabungan Temukan Puluhan Botol Tanpa Izin Edar
Petugas Satreskoba dan Sat Samapta Polres Tulungagung lakukan razia miras di Jembatan Ngujang 2 masuk Desa Pucung Lor Kecamatan Ngantru Tulungagung (Humas Polres Tulungagung)

LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tulungagung berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dari beberapa warung kopi (warkop) yang berada di sekitar Jembatan Ngujang 2, Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.

Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, razia miras ini berawal dari aduan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan beberapa warkop di Kecamatan Ngantru yang menjual miras.

Menanggapi laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi-lokasi warkop yang menjual miras sesuai informasi yang diterima melalui media sosial Polres Tulungagung. Setelah lokasi tersebut teridentifikasi, petugas melaksanakan razia miras dan mengamankannya.

“Laporan itu didapat petugas melalui medsos Polres Tulungagung dari laporan itu, petugas Satreskoba Polres Tulungagung kemudian melakukan pendalaman,” kata Ipda Nanang Murdiyanto, Rabu (23/10).

Kebakaran di Tulungagung Naik 100 Persen, Human Error Jadi Penyebab Utama

Saat razia miras, petugas Satreskoba bersama petugas Sat Samapta Polres Tulungagung mengamankan sejumlah warkop di Kecamatan Ngantru.

Selama razia, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras dari berbagai merek yang ditemukan di lokasi. Miras-miras yang berhasil disita kemudian dibawa ke Polres Tulungagung sebagai barang bukti dalam kasus peredaran miras.

Nanang menjelaskan  hampir semua warkop di Jembatan Ngujang 2, Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru, diketahui menjual miras, yang kemudian disita oleh petugas.

Dari hasil razia, total terdapat 27 botol miras dari berbagai merek yang berhasil diamankan. Diketahui bahwa miras-miras tersebut dijual oleh pemilik warkop tanpa izin edar, sehingga petugas melakukan penyitaan.

Polres Jombang Ungkap Peredaran Narkotika dalam Dua Operasi Terpisah

Rincian miras yang diamankan meliputi sembilan botol miras merek Kawa, dua botol vodka mix, dua botol anggur API, dua botol whiskey Mansion, empat botol anggur Atlas, empat botol whiskey Gilbys, dua botol Iceland, dan satu botol Captain Morgan. Pemilik warkop tersebut diberikan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Miras-miras itu tidak memiliki izin edar, sehingga kami lakukan penyitaan dan pemiliknya kami berikan pembinaan dan dijerat dengan pasal yang berlaku,” pungkasnya.

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *