LINGKARWILIS.COM – Insiden tragis terjadi di sebuah warung kopi yang juga berfungsi sebagai tempat cuci mobil di Jalan Raya Bureng, Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Jumat (16/5/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Seorang pemuda kehilangan nyawa usai ditikam oleh temannya sendiri usai terlibat perkelahian.
Korban diketahui bernama Ahmad Husaini (25) warga Desa Kademangan, Kecamatan Pagelaran sementara pelaku yang menusuk korban adalah Muhammad Fikri (26) warga Desa Bulupitu. Usai kejadian, pelaku menyerahkan diri ke pihak berwajib.
Menurut keterangan Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, peristiwa bermula saat korban dan pelaku tengah berkumpul bersama beberapa orang lainnya sambil mengonsumsi minuman keras.
Insiden bermula dari perebutan kamar mandi, saat pelaku hendak ke toilet, korban justru menyelonong masuk terlebih dahulu. Setelah keluar, korban menarik kerah baju pelaku dan memukulnya hingga tersungkur ke lantai.
Pemkot Batu Krisis Tenaga Kebidanan, Skema Rekrutmen Masih Dikaji
“Pelaku yang tersulut emosi langsung mengeluarkan pisau dan menusuk korban,” ujar AKP Bambang saat dikonfirmasi pada Minggu (18/5/2025).
Tusukan pertama mengenai bagian perut korban. Alih-alih melarikan diri, pelaku justru mengejar korban yang sempat berusaha kabur. Saat korban terjatuh, pelaku kembali menyerangnya dengan sabetan pisau ke kaki, punggung, dan kepala, hingga total sepuluh kali.
Korban meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka parah di sejumlah bagian tubuh. Jenazahnya langsung dievakuasi ke Instalasi Forensik RSSA Malang untuk dilakukan visum.
“Usai kejadian, pelaku sempat pulang ke rumah lalu menyerahkan diri ke Mapolsek Gondanglegi. Petugas juga langsung melakukan penggeledahan dan menemukan pisau yang digunakan untuk menghabisi korban,” tambah Bambang.
Ini Daftar Korban Mobil Jeep Masuk Jurang di Malang, Lansia Asal Korea Juga Ikut Terluka!
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau sepanjang 30 cm, pakaian milik pelaku dan korban, empat botol arak bali, serta barang pribadi korban seperti kalung, rokok, dan uang tunai.
Kini pelaku mendekam di Rutan Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
“Kasus ini masih kami dalami. Pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi terus kami lakukan untuk memperjelas kronologi serta motif. Kami imbau masyarakat untuk menghindari konsumsi miras yang kerap jadi pemicu kekerasan,” tegas Bambang.






