KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Selama dua pekan pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2025 yang berlangsung dari 10 hingga 23 Februari, ribuan pengendara di Kota Kediri terjaring razia akibat melanggar aturan lalu lintas.
Menurut Kanit Turjagwali Satlantas Polres Kediri Kota, Iptu Murnianto, total 1.027 pelanggar dikenai sanksi tilang. Dari jumlah tersebut, mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara roda dua, dengan rincian 536 pengendara tidak memakai helm dan 371 pengendara masih di bawah umur.
“Selain penindakan tilang, kami juga memberikan teguran kepada 9.017 pengendara. Jika mereka masih mengulangi pelanggaran yang sama, tindakan lebih tegas akan kami lakukan,” ujar Iptu Murnianto, Senin (24/2/2025).
Baca juga : Pimpin Apel Perdana, Gus Qowim Ajak ASN Satukan Tekad Wujudkan Kota Kediri MAPAN
Selain kendaraan roda dua, operasi ini juga menyasar pelanggaran oleh kendaraan roda empat, termasuk mobil pribadi, truk, dan bus. 46 pengendara mobil ditindak karena tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt), sementara 42 kendaraan truk melanggar aturan muatan berlebih (overload).
Petugas juga mendapati 23 bus melanggar aturan dengan berhenti di bawah rambu larangan parkir, terutama di kawasan selatan Alun-Alun Kota Kediri dan utara Simpang Empat Semampir, di mana seharusnya terdapat halte resmi untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
“Sayangnya, masih banyak bus yang berhenti sembarangan tanpa memperhatikan rambu lalu lintas,” tambahnya.
Baca juga : Dinas Perikanan Kabupaten Kediri Luncurkan “Si Moli Cekat” untuk Layanan Konsultasi Perikanan
Meskipun operasi telah berakhir, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas tetap harus ditingkatkan. Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggar sebagai bagian dari upaya menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto





