TULUNGAGUNG, LINGKARWILIS.COM – Ribuan pelanggar lalu lintas di Kabupaten Tulungagung terjaring selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026 yang digelar selama dua pekan. Mayoritas pelanggar didominasi pengendara di bawah umur serta pengendara yang tidak menggunakan helm.
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabila, mengatakan operasi digelar mulai Senin (2/2/2026) hingga Minggu (15/2/2026). Operasi ini bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang kondusif serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.
“Operasi Keselamatan Semeru 2026 resmi selesai pada Minggu (15/2/2026). Dalam operasi ini ada tiga kegiatan yang kami lakukan yakni preventif, preemtif dan represif,” ujar AKP Taufik Nabila, Senin (16/2/2026).
Pada pekan pertama, petugas lebih fokus pada kegiatan preventif dan preemtif. Sementara pada pekan kedua, penindakan represif lebih dikedepankan untuk meningkatkan efek jera dan kesadaran masyarakat.
Baca juga : Cuaca Kota Kediri Didominasi Berawan, BPBD Imbau Warga Tetap Waspada Aktivitas Luar Ruang
Selama pelaksanaan operasi, Satlantas mencatat 20.522 kegiatan preventif, 20.522 kegiatan preemtif, serta 10.261 penindakan represif terhadap pelanggar. Penindakan tersebut meliputi tilang melalui ETLE statis maupun mobile sebanyak 1.715 pelanggar, non-ETLE 169 pelanggar, teguran 8.372 pelanggar, serta penindakan ODOL (Over Dimension Over Load) sebanyak lima pelanggar.
Jumlah pelanggar tahun ini mengalami peningkatan signifikan dibanding Operasi Keselamatan Semeru 2025 yang mencatat 3.264 pelanggar, terdiri dari 805 pelanggar ETLE, 2.405 teguran, dan 54 penindakan ODOL.
“Kalau kita lihat statistiknya memang ada peningkatan signifikan terkait jumlah pelanggar yang terjaring Operasi Keselamatan Semeru 2026, terutama dalam penindakan represif,” ungkapnya.
Menurut Taufik, sebagian besar pelanggar yang dikenakan sanksi teguran maupun tilang merupakan pengendara roda dua. Bentuk pelanggaran yang dominan yakni berkendara di bawah umur dan tidak mengenakan helm.
Baca juga : Satlantas Polres Kediri Kota Intensifkan Patroli Selama Libur Panjang
Selain itu, pihaknya juga menindak 52 pelanggar yang menggunakan knalpot brong. Seluruhnya langsung dikenakan sanksi tilang dan kendaraan diamankan. Untuk pengambilan kendaraan, pelanggar wajib melengkapi surat-surat serta mengganti knalpot sesuai standar.
“Pelanggar knalpot brong yang masih di bawah umur harus didampingi orang tua dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Sejauh ini baru 25 kendaraan yang sudah diambil, sehingga masih ada sekitar 30 kendaraan yang belum diambil,” pungkasnya.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin





