Lamongan, LINGKARWILIS.COM- Perselisihan antara dua pemandu lagu (LC) di sebuah kafe di Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, berujung pada laporan polisi dari kedua belah pihak.
Salah satu pihak, AEB (24), warga Sidoarjo, sebelumnya melaporkan dugaan pengeroyokan yang disebut terjadi di tempat kerjanya pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Namun, perkara tersebut kemudian berkembang setelah Ninik Triana (29), warga Desa Miru, Kecamatan Sekaran, yang disebut sebagai salah satu terlapor, turut membuat laporan ke polisi. Triana mengaku dirinya justru menjadi korban kekerasan dalam perselisihan tersebut.
Saat ditemui wartawan di kediamannya di salah satu perumahan di Lamongan, Rabu (23/9/2026), Triana menceritakan versinya mengenai awal kejadian. Ia menyebut persoalan bermula ketika dirinya mengajak Lia, sapaan AEB, untuk minum bersama di salah satu ruangan kafe.
Menurut Triana, ajakan tersebut mendapat respons yang dianggapnya kurang menyenangkan. Teguran yang kemudian disampaikannya justru membuat keduanya terlibat adu mulut.
Baca juga : Tetangga Kenang Jumbrik, Korban KMP Virgo Transport 8 Asal Lamongan yang Dikenal Ramah dan Peduli
“Awalnya itu saya ngajak minum baik-baik, tapi dia (Lia) responsnya nggak enak. Karena merasa tidak dihargai, saya tegur dia baik-baik. Bukannya sadar, dia malah membentak saya lagi,” kata Triana.
Perselisihan kemudian semakin memanas. Dalam kondisi emosi, Triana mengaku sempat melempar rokok karena merasa kesal dengan perkataan Lia.
Ia mengatakan setelah itu dirinya berusaha mendekati Lia dengan tujuan merangkul dan meredakan pertengkaran. Namun, menurut pengakuan Triana, situasi justru berlanjut dengan kontak fisik.
Triana menuturkan, Lia disebut menarik rambutnya sebanyak dua kali dengan keras. Ia juga mengaku mendapat cakaran pada bagian wajah dan lengan.
“Dia langsung berdiri, menarik rambut saya sampai dua kali dengan keras, lalu mencakar muka dan lengan saya. Semua bukti visum dan rekaman CCTV sudah ada dan lengkap,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, Triana mengaku merasakan sakit pada kulit kepala setelah rambutnya ditarik. Selain itu, ia menyebut terdapat luka lecet pada lengan kanan dan bagian jidat yang diduga akibat cakaran.
Baca juga : Satgas Pangan Kediri Pantau Pasokan Bapokting, Stok Beras Dipastikan Aman hingga Akhir Tahun
Atas kejadian tersebut, Triana kemudian membuat laporan di Polres Lamongan. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/317/VIII/2026/SPKT Polres Lamongan tertanggal 18 Agustus 2026.
Perkembangan laporan tersebut juga telah diterima Triana melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Satreskrim Polres Lamongan nomor SP2HP/1094/IX/RES.1.6/2026 pada September 2026.
Berdasarkan SP2HP tersebut, laporan yang dibuat Triana masih berada dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Triana menyatakan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada polisi. Kendati demikian, ia mengaku tetap membuka kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi apabila kedua pihak menyepakatinya.
“Saya tidak keberatan kalau memang bisa diselesaikan secara mediasi. Yang penting persoalan ini diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin





